Metaranews.co, Kediri – Bulan Suro merupakan bulan pertama dalam kalender Jawa, yang jatuh pada bulan Muharram dalam penanggalan Hijriah.
Di antara masyarakat Jawa, terdapat berbagai mitos dan tradisi yang berkaitan dengan bulan ini, termasuk larangan-larangan tertentu yang dipercaya harus diikuti oleh orang Jawa.
Meskipun beberapa larangan ini lebih merupakan tradisi turun-temurun dan kepercayaan personal, masih banyak yang memegang teguh kepercayaan ini hingga saat ini.
Berikut beberapa larangan yang sering dikaitkan dengan bulan Suro dalam budaya Jawa;
Larangan Menikah
Larangan Kawin atau Menikah: Salah satu larangan yang paling terkenal dan sering dikaitkan dengan bulan Suro adalah larangan melangsungkan pernikahan.
Konon, bulan Suro dianggap sebagai bulan yang membawa sial, kesialan, dan nasib buruk. Oleh karena itu, orang Jawa mempercayai bahwa melangsungkan pernikahan pada bulan ini dapat membawa bencana dan kegagalan dalam hidup pernikahan mereka.
Meskipun saat ini banyak orang Jawa yang tidak lagi mematuhi larangan ini, namun masih ada beberapa yang tetap memegang tradisi tersebut.
Larangan Membangun Rumah
Selain larangan pernikahan, bulan Suro juga dianggap tidak baik untuk memulai proyek-proyek besar, termasuk membangun rumah baru.
Orang Jawa percaya bahwa membangun rumah pada bulan ini akan membawa kesialan dan kegagalan dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, banyak orang Jawa yang menghindari memulai pembangunan rumah baru selama bulan Suro.
Larangan Melakukan Perniagaan Baru
Bulan Suro juga dianggap tidak cocok untuk memulai usaha baru atau perniagaan baru. Orang Jawa meyakini bahwa memulai usaha baru pada bulan ini dapat membawa kemunduran dan kegagalan dalam bisnis.
Sebaliknya, bulan ini dianggap sebagai waktu yang lebih tepat untuk merenung, mengevaluasi bisnis yang sudah ada, dan merencanakan strategi masa depan.
Larangan Meminjam atau Memberi Pinjaman Uang
Di beberapa daerah Jawa, terdapat kepercayaan bahwa meminjam atau memberi pinjaman uang pada bulan Suro akan membawa kesialan dan masalah keuangan.
Orang Jawa meyakini bahwa uang yang dipinjam atau diberikan pada bulan ini tidak akan kembali dan akan menyebabkan ketidakberuntungan dalam keuangan.
Larangan Mengadakan Pertunjukan Wayang Kulit
Wayang kulit merupakan salah satu tradisi seni pertunjukan yang sangat populer di Jawa. Namun, pada bulan Suro, ada larangan untuk mengadakan pertunjukan wayang kulit.
Hal ini berkaitan dengan kepercayaan bahwa bulan ini merupakan waktu untuk menghormati leluhur dan merenungkan makna hidup, sehingga pertunjukan wayang kulit dianggap tidak pantas dilakukan pada bulan ini.
Penting untuk dicatat, bahwa larangan-larangan ini lebih merupakan kepercayaan dan tradisi budaya, dan tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat. Banyak orang Jawa modern yang sudah tidak lagi mematuhi larangan-larangan tersebut.
Namun, sebagai warisan budaya yang kaya, larangan-larangan ini masih dipertahankan oleh sebagian masyarakat Jawa yang konservatif dan menjadikannya sebagai bagian penting dari identitas budaya mereka.
Dalam kesimpulan, bulan Suro di Jawa dipercaya memiliki berbagai larangan yang harus diikuti oleh orang Jawa. Larangan-larangan ini termasuk larangan pernikahan, pembangunan rumah baru, memulai usaha baru, meminjam atau memberi pinjaman uang, dan mengadakan pertunjukan wayang kulit.
Meskipun beberapa orang Jawa modern tidak lagi mempercayai atau mengikuti larangan-larangan ini, tradisi ini masih dipegang teguh oleh sebagian masyarakat Jawa yang memandangnya sebagai bagian penting dari budaya dan identitas mereka.