Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima limpahan berkas perkara penganiayaan berujung kematian yang menyeret tersangka PS (37), warga Kecamatan Semen, Selasa (1/8/2023).
PS diduga telah menganiaya tetangganya sendiri yakni APW (16), hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Untuk berkas limpahan sudah lengkap atau P21. Tersangka kami amankan di lapas. Selanjutnya sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan negeri (PN) untuk disidangkan,” ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Selasa (1/8/2023).
Aji mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 23 Maret 2023 lalu. Insiden ini bermula saat PS menemukan video asusila di ponsel putri tirinya yang masih SMP.
“Jadi tersangka ini memiliki anak sambung. Waktu lihat di HP anaknya, ada video persetubuhan yang ia duga anak tirinya dengan korban. Akhirnya tersangka tidak terima dan mendatangi korban atau APW,” tutur Aji.
Di rumah APW, lanjut Aji, tersangka kemudian bertanya kebenaran video tersebut. Namun APW tidak mengakuinya. Alhasil tersangka yang tersulut emosi langsung memukul korban sebanyak tiga kali di wajahnya.
“Tersangka ini langsung masuk kamar, dan memukul korban dengan tangan kosong, di hidung, rahang kanan dan kiri korban,” kata Aji.
“Akibatnya, korban mengalami patah rahang,” imbuhnya
Masih menurut Aji, usai kejadian pemukulan itu diketahui korban belum meninggal dunia. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya untuk menjalani perawatan medis.
Di samping itu, orang tua korban juga sempat melakukan mediasi dengan tersangka PS untuk meminta pertanggungjawaban biaya pengobatan.
“Tersangka akhirnya setuju menanggung biaya pengobatan. Namun selang 16 hari setelah pemukulan, korban yang sudah menjalani operasi rahang ternyata kondisinya menurun. Sampai akhirnya meninggal dunia,” tukas Aji.
Berdasarkan hasil visum dan autopsi diketahui bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada wajah.
Atas adanya kejadian tersebut, kata Aji, pihaknya akhirnya mendakwa tersangka dengan pasal berlapis.
“Kita dakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat 1 dan ayat 3 tentang kekerasan terhadap anak. Serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian,” pungkas Aji.