Metaranews.co, Kota Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali menggagalkan upaya peredaran Narkoba jenis pil dobel L sebanyak ratusan butir.
Ratusan butir pil koplo itu disita polisi dari terduga pelaku berinisial BS alias Emon (40), warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Harianto mengatakan, terduga pelaku BS diamankan oleh petugas pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 00.15 WIB di dalam rumahnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penggeledahan terhadap pelaku untuk mencari barang bukti yang diduga disimpan.
“(Hasilnya) petugas menemukan barang bukti sebanyak 724 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastik,” jelas Ipung, Senin (7/8/2023).
Ratusan butir pil koplo yang diamankan aparat, kata Ipung, berasal dari tujuh bungkus kemasan plastik yang masing-masing berisi 100 butir, dan dua bungkus kemasan berisi 12 butir.
Lalu ada satu pak plastik klip berukuran 8×5 sentimeter ditemukan di dalam dompet kain berwarna hitam yang disimpan oleh terduga pelaku di dalam lemari pakaian, serta satu unit ponsel yang diduga dipakai sebagai sarana untuk bertransaksi.
“Juga ada uang tunai yang turut disita oleh petugas dari pelaku yang merupakan hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 30 ribu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ipung menduga bahwa ratusan butir pil dobel L tersebut diduga hendak diedarkan oleh pelaku di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Upaya itu berhasil digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Sedangkan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari warga, terkait adanya peredaran Narkoba di Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren.
Berbekal iformasi itu, tutur Ipung, pihaknya lantas melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia.