Cabuli Bocah 9 Tahun di Kediri, Slamet Lebaran di Penjara

Metaranews.co
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana.

Metaranews.co, Kediri– Pria paro baya asal Kelurahan/Kecamatan Mojoroto terpaksa digelandang Satreskrim Polres Kediri Kota. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini membuat Slamet, 63, harus berlebaran di sel.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana, menerangkan bahwa tindakan keji Slamet itu terjadi pada November 2021. Namun, baru dilaporkan ke polisi oleh AN (34) ibu korban setelah mengetahui insiden yang menimpa anaknya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, aksi Slamet bermula ketika pelaku dengan memanggil korban yang tengah bermain sepeda. Kemudian, mengajakan anak itu ke dalam rumahnya. Pelaku meraba alat vital korban. Karena korban sempat berontak pelaku mengancam bocah itu dengan kata-kata kasar saat korban berusaha menghindar.

“Kejadiannya di rumah pelaku. Pelaku ini juga sempat mengancam dan membentak korban dengan kata ‘menengo ae, ojo obah ae’ (diam, janganlah gerak saja),” ungkap Tomy.

Yang pertama mengetahui, kata Tomy, ialah tetangga korban yang sempat melihat pelaku membawa masuk ZF ke rumah. Slamet selanjutnya ditangkap polisi ditempat kerjanya sebagai tukang parkir di sebuah warung di Jalan KH Ahmad Dahlan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Resmob, bahwa terlapor bekerja sebagai tukang parkir di sebuah warung di Mojoroto, selanjutnya unit Resmob melakukan pencarian dan didapati terlapor sedang bekerja sebagai tukang parkir disana,” tambahnya

“Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *