Metaranews.co, Kota Blitar – Ribuan orang yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Perhutani Blitar, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023) siang.
Pengamatan Metaranews.co, ada sekitar 5.000 petani dari Blitar Selatan yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka menuntut agar Perhutani Blitar tidak mengintervensi petani yang menggarap Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Koordinator aksi, Muhammad Trianto mengatakan, pada 22 April tahun lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan KHDPK keluar dari area kerja Perhutani.
Kewenangan KHDPK ini sepenuhnya berada di bawah Kementerian LHK. Di Blitar Selatan sendiri ada 38 ribu hektare lahan KHDPK. Namun ketika digarap oleh petani, mereka justru diintervensi oleh Perhutani.
“Di Blitar ini telah terjadi dugaan pembangkangan terhadap pemerintah pusat. Jelas pada 22 April tahun lalu kementerian sudah menetapkan KHDPK yang dikeluarkan dari area kerja Perhutani. Kewenangannya ada di kementerian,” ujar Trianto.
“Tapi faktanya ini Perhutani bersama Kejaksaan mengintervensi masyarakat,” lanjutnya.
Administratur Perhutani Blitar, Muklisin menuturkan, pada titik-titik KHDPK itu sebelum ada izin masih menjadi tanggung jawab Perhutani.
“Karena apa saat ada kebakaran, banjir, ilegal logging, Perhutani yang dicari lebih dulu. Upaya penertiban ini sejalan dengan permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar, yang melakukan audiensi dengan Kepala Perhutani Jatim,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Muklisin, di Blitar ada wilayah Sutojayan yang selalu menjadi langganan banjir. Untuk itu perlu dilakukan upaya menjaga fungsi hutan sebagai ekologi.
“Jangan sampai hutan hanya untuk tebu saja,” tegas Muklisin.
Usai melakukan aksi di depan Kantor Perhutani Blitar, massa kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri Blitar untuk menyuarakan tuntutan yang sama.
Aksi kemudian juga berlanjut hingga ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar.