Metaranews.co, News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.
Seperti diketahui, sebelumnya pada Rabu (15/11/2023) KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Puji Triasmoko, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen serta dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya juga jadi tersangka.
Pengumuman tersebut disampaikan Irjen Pol Rudi Setiawan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
“Kami mengumumkan beberapa tersangka, di antaranya Puji Triasmoro Kepala Kejari Bondowoso Jawa Timur, Alexander Silaen Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso,” ujarnya dikutip dari suara.com.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kajari dan Kapidsus Kejari Bondowoso terindikasi menerima uang ratusan juta Rupiah dari pihak swasta yang berperkara untuk menyetop kasus yang tengah diselidiki.
Mantan Kapolretabes Surabaya itu mengungkapkan, awalnya ada laporan masyarakat kepada Kejari Bondowoso terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Kemudian, Kejaksaan Negeri Bondowoso menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, pihak swasta dari CV Wijaya Gemilang yang mengerjakan proyek itu melakukan pendekatan dan berkomunikasi intensif dengan Alexander Silaen supaya penyelidikan dihentikan.
Setelah Alexander melaporkan ke atasannya, Puji Triasmoro memerintahkan Kasipidsus Kejari Bondowoso untuk membantu pihak berperkara tersebut. Waktu proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, terjadi kesepakatan antara pihak swasta dengan Alexander selaku orang kepercayaan Kajari Bondowoso, untuk menyiapkan sejumlah uang penyetopan pengusutan kasus.
Lalu, pihak CV Wijaya Gemilang menyerahkan uang Rp475 juta yang sekarang menjadi salah satu barang bukti dugaan tindak pidana korupsi sebagai tanda jadi.
Adapun, untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK sampai tanggal 5 Desember 2023 mendatang.
penulis: adinda