Metaranews.co, Kota Kediri – Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino, menyayangkan keputusan Dinas PUPR Kota Kediri yang memutus kontrak rekanan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri.
Katino menyebut, akibat pemutusan kontrak proyek senilai 17,9 miliar tersebut, kini proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri terancam mangkrak.
“Ya disayangkan kalau Alun-alun itu sampai mangkrak, belum tahu keberadaannya kapan untuk diteruskan. Karena anggaran APBD tahun 2024 ini tidak ada,” kata Katino saat dihubungi Metaranews.co, Rabu (6/12/2023).
Menurut Katino, tidak hanya kalangan legislatif di DPRD Kota Kediri yang menyayangkan mandeknya proyek tersebut, malinkan para tokoh masyarakat dan agama turut menyayangkan kondisi Alun-alun Kota Kediri.
Padahal, kata Katino, progres revitalisasi Alun-alun Kota Kediri saat ini telah mencapai 93 persen.
“Kita belum mengetahui secara teknis perselisihan antara Dinas PUPR dan rekanan kontraktor. Kita juga belum mendalami perselisihan itu, pernah melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dari kedua pihak sama-sama mempunyai data,” jelasnya.
Saat ditanya kapan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri akan berlanjut, Katino belum bisa memastikan. Terlebih kini muncul kabar bahwa pihak kontraktor, yakni PT Surya Grha Utama berencana mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“DPRD perlu menunggu hasil inkrah dari perselisihan itu untuk disepakati. Kalau masih ada perselisihan tidak mungkin kita menganggarkan. Tahun 2025 kalau belum putus inkrah, ya masih tetap mangkrak,” paparnya.
“Kita tidak bisa dengan satu tahun atau dua tahun, tapi inkrahnya kapan. Kalau sudah inkrah, baru bisa kita anggarkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR kota Kediri memutus kontrak kerja sama rekanan atau kontraktor proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri, PT Surya Grha Utama.
Pemutusan kontrak itu dibenarkan oleh Manajer proyek pembangunan PT Surya Grha Utama, Supoyo, Senin (4/12/2023).
“Iya benar keputusan (pemutusan kontrak) itu. Kami masih melakukan rapat intens dengan manajemen dam lawyer terkait dengan apa yang menjadi keputusan dari pihak PUPR,” katanya.