METARA, Kota Kediri – Pada awal tahun 2024, Senin (1/1/2024) dini hari, aparat Polsek Mojoroto mengungkap kasus peredaran miras ilegal berbagai merk.
Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason menjelaskan, pengungkapan peredaran miras ilegal itu bermula dari informasi dua orang yang diinterogasi di kawasan GOR Jayabaya.
“Mulanya kita dari Polsek Mojoroto melakukan patroli cipta kondisi tahun baru, tiba-tiba menjumpai dua remaja sedang mengonsumsi minuman keras di jalan kembar area GOR Jayabaya, lalu kita interogasi asal muasal minuman keras jenis bekonang gedang klutuk yang ia konsumsi itu,” jelas Mukhlason, Senin (1/1/2024).
Kemudian, lanjut Mukhlason, kedua remaja itu mengaku membeli miras tersebut dari salah satu angkringan yang berlokasi di Jalan Raung Kota Kediri.
Mendapat informasi itu, aparat Polsek Mojoroto langsung mendatangi lokasi, dan ternyata informasi tersebut benar.
“Saat kita interogasi, pemilik angkringan itu sempat berkelit, namun ia tak bisa menyangkal ketika ada puluhan minuman keras berbagai merk berada di rombong angkringan miliknya,” tuturnya.
Kepada polisi, pemilik angkringan berinisial ABP (28), warga Mojoroto Kota Kediri itu mulanya mengaku bahwa minuman keras miliknya dibeli dari salah satu toko yang ada di Jalan Patimura.
“Di lokasi itu kita melihat ada kendaraan roda empat warna putih bernopol AG 1870 JK yang terparkir di depan angkringan itu, kemudian kita tanya milik siapa mobil itu, dan pemilik angkringan yang kita mintai keterangan terkait minuman keras yang ia miliki itu mengaku bahwa kendaraan mobil tersebut miliknya,” papar Mukhlason.
Setelah kendaraan itu dibuka oleh aparat, ternyata di dalam mobil tersebut terdapat ratusan botol minuman keras berbagai merk.
Aparat Polsek Mojoroto lantas membawa ratusan minuman keras berbagai merk itu ke Kantor Polsek Mojoroto.
Selanjutnya, karena pemilik mobil tak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ratusan minuman keras tersebut turut diamankan di Polsek Mojoroto.
“Saat kita mintai keterangan di Kantor Polsek Mojoroto, ABP mengaku bahwa ratusan minuman keras itu rencananya ia persiapkan untuk pesta minuman keras tahun baru,” bebernya.
Mukhlason menambahkan, kepada polisi ABP mengaku membanderol miras tersebut dengan harga yang berbeda-beda.
Sementara dalam perkara ini, sebut Mukhlason, ABP melanggar Perda Kota Kediri No 12 Tahun 1983 tentang Izin Penjualan Minuman Keras merujuk Permendag No 6/M-DAG/PER/V/I/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.