Berapa Gaji PTPS Pemilu 2024? Simak Ulasannya Lengkap dengan Cara Daftarnya

Badan Ad Hoc
Pemilu 2024 (Freepik)

Metaranews.co, News – Berapa gaji PTPS Pemilu 2024? Simak ulasannya di bawah ini. 

Seperti diketahui, pendaftaran petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024 sudah dibuka hari ini, Selasa (2/1/2023) dan akan berakhir pada Sabtu (6/1/2023) mendatang. 

Bacaan Lainnya

PTPS sendiri secara umum memiliki tugas yakni memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan kondusif dan sesuai aturan. Adapun masa kerja PTPS Pemilu 2024 terbilang singkat. 

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan.

Gaji PTPS Pemilu 2024 

Besaran honor PTPS 2024 merujuk Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 yakni antara Rp750.000-Rp1.000.000. Jumlah itu berbeda dengan honor anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.

Dengan besaran gaji yang telah disebutkan di atas, lalu apa saja tugas seorang PTPS? 

Pengawas TPS atau PTPS hanya berjumlah satu orang di setiap TPS. Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 pasal 66 ayat 3, tugas PTPS adalah sebagai berikut.

  • Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui
  • Panwaslu Kelurahan/Desa

Nah, bagi anda yang berminat daftar PTPS Pemilu bisa dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau dapat melalui Kantor Kelurahan atau Desa masing-masing;

Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon langsung ke sekretariat ataupun via email sesuai dengan kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan. Berikut berkas yang harus anda siapkan: 

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP el)
  • Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan bermaterai yang berisi:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia); Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; Bersedia bekerja penuh waktu; Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon. 

Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dengan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau kantor kelurahan/desa masing-masing.

Seluruh dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing atau via email. Untuk dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 yang diserahkan langsung, dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu asli dan satu fotokopi.

Nah, itulah ulasan mengenai Gaji PTPS Pemilu 2024 yang disajikan lengkap dengan cara daftar sebagai petugas TPS Pemilu.

 

penulis : adinda

Pos terkait