Gegara Narkoba, Satu Anggota Polres Kediri Kota Dipecat Tidak Hormat

Foto: Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto memimpin Upacara PTDH di Lapangan Apel Polres Kediri Kota (Darman/Metaranews)

Metaranews.co, Kediri – Polres Kediri Kota menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik Polri. Personel tersebut diketahui bernama Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto, yang terseret kasus penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Polres Kediri Kota, Senin (2/11/2026), dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto.

Kapolres mengatakan, keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik terkait hukum, disiplin, maupun kode etik kepolisian.

Menurutnya, keputusan pemberhentian tersebut telah melalui proses panjang dengan mempertimbangkan bukti-bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk ketegasan. Kami tidak akan ragu-ragu menindak tegas setiap personel yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik Polri,” tegasnya, Senin (2/11/2026).

AKBP Kresno menjelaskan, kasus yang menjerat Aiptu Teguh bermula dari pelanggaran hukum yang kemudian diproses melalui peradilan umum. Yang bersangkutan telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Setelah proses pidana selesai, Polres Kediri Kota melanjutkan penanganan melalui sidang kode etik profesi Polri. Proses tersebut juga mencakup tahapan pemeriksaan hingga upaya banding sebelum keputusan PTDH diterbitkan.

“PTDH-nya per Oktober ini, karena kami harus menunggu seluruh proses, mulai dari pidana hingga sidang kode etik, pemeriksaan dan banding,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran. Ia menegaskan, pelanggaran kecil yang dibiarkan berpotensi berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar.

Karena itu, setiap pelanggaran ringan sekalipun harus menjadi perhatian dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi maupun kesatuan untuk mencegah perbuatan yang merugikan serta menjaga nama baik pribadi, keluarga, dan institusi,” pesannya.

Ia menambahkan, penegakan disiplin terhadap anggota bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, tetapi juga menjadi bentuk pembinaan dan pengingat agar seluruh personel tetap menjalankan tugas sesuai aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

 

Pos terkait