Metaranews.co, Kediri – Lokasi penemuan tugu tapal batas wilayah yang diduga sejak era Kerajaan Panjalu di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri telah dikelilingi garis polisi, Minggu (14/1/2024).
Menurut Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok, pemberian garis polisi itu dilakukan agar tidak ada penjarahan atas benda purbakala yang barusaja ditemukan.
“Ini sangat berbahaya kalau ada pembiaran,” jelas laki-laki yang kerap disapa Gus Barok itu, Minggu (14/1/2024).
Menurut Gus Barok, DK4 secara resmi juga telah melapor kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono agar segera melakukan penyelamatan. Sebab, keterangan sumber-sumber pada investigasi yang dilakukan, di lokasi Desa Kayunan sejak lama telah terjadi penggalian liar dan mengangkut benda-benda purbakala tersebut ke luar daerah dengan tujuan dikoleksi dan dijual.
“Saya juga telah melapor kepada Mas Bup terkait upaya penyelamatan yang harus segera dilakukan. Disini sudah banyak dijarah, meski tidak semua, masih ada yang tersisa dan yang baru ditemukan ini harus segera diselamatkan,” katanya.
Dia juga menyebut dengan potensi cagar budaya yang ada, seharusnya Desa Kayunan berpotensi menjadi tempat wisata cagar budaya.
“Salah satunya bagaimana menjadikan Desa Kayunan ini sebagai desa budaya sehingga menjadi destinasi wisata kedepannya,” ujarnya.
Gus Barok juga menyebut, selain kepada bupati pihaknya juga telah melaporkan penemuan itu kepada Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur di Mojokerto.
“Saya telah melaporkan ini ke Dinas Pariwasata dan Kebudayaan dan juga BPK Wilayah XI Jawa Timur di Mojokerto. Kepala BPK telah menyampaikan kepada saya tim akan diterjunkan ke Desa Kayunan pada Senin (15/1/2024),” katanya.
Lebih lanjut dia berharap, temuan tugu tapal batas berukuran tinggi 170 cm tebal 76 cm diharapkan akan menguak misteri sejarah era Raja Kertajaya di Kayunan wilayah Kerajaan Panjalu yang berkuasa dari tahun 1112-1138 Saka.
“Selain Raja Kertajaya. Kayunan juga ada peninggalan raja sebelumnya yakni Sri Sarweswara raja Panjalu yang memerintah sekitar tahun 1159-1169. Nama gelar Abhisekanya ialah Sri Maharaja Rakai Sirikan Sri Sarweswara Janardanawatara Wijaya Agrajasama Singhadani Waryawirya Parakrama Digjaya Uttunggadewa. Sri Sarweswara berkuasa setelah Prabu Jayabaya,” tuturnya.
Di era Sri Sarweswara, di Kayunan juga ditemukan Prasasti Kayunan yang kemudian dilaporkan tahun 1910 hilang. Prasasti Kayunan /Kahyunan ditemukan oleh J. F. De Corte pada 1887 di Kayunan, distrik Sukorejo afdeeling Kediri. Publikasi paling awal mengenai batu yang bersangkutan datang dari catatan kolonial yang menyebut bahwa batu tersebut sudah dibuatkan abklatsnya. Pada batu dari Kayunan ini terdapat angka tahun 1082 Śaka dan nama Śrī Sarvveśvara Janardanāvatāre vijayāgra … sinhanādānivăryya-vīryya parākrama digjayottungadeva (NBG 26 1888: 12 & Bijl. II, IX).
Verbeek mencatat bahwa aksara dipahatkan pada keempat bidang batu, namun pada bagian belakang sudah rusak parah. Selain batu yang bersangkutan, di desa yang sama juga ditemukan arca bertangan empat yang sudah rusak serta arca Siwa dengan wujudnya sebagai guru (1891: 278, no. 573).
Hampir 20 tahun kemudian, Knebel melaporkan bahwa batu ini sudah tidak ditemukan lagi di Kayunan (1910: 270). Batu ini juga dimasukkan dalan daftar prasasti berangka tahun dari Jawa yang disusun oleh Krom (1911: 251).
Seperti diberitakan sebelumnya asal muasal ditemukannya tugu tapal batas oleh penggali tanah urug di Kayunan yang kemudian diketahui oleh Erwan Yudiono, saksi yang kali pertama melihat struktur tugu tapal batas pada Selasa (9/1/2024) mengaku awalnya dirinya tidak sengaja menemukan dan hanya karena penasaran.
“Awalnya saya melihat temuan padmasana di Desa Kayunan yang diamankan saudara Eko dan disimpan di rumahnya di Plaosan Kecamatan Plosoklaten yang berjarak 5 km dari lokasi. Karena penasaran akhirnya saya mendatangi lokasi tempat dimana padmasana ditemukan, pas disitu ternyata ada penggalian lahan untuk tanah urug. Ternyata disitu saat penggalian juga banyak ditemukan struktur batu bata dan juga tugu tapal batas yang berangka tahun 1123 saka era peninggalan Raja Kertajaya,” kata Erwan yang juga Wakil Ketua Pelestari Sejarah Budaya Khadiri.
Kabar penemuan itu akhirnya dilaporkan oleh Yudiono ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri serta Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) pada Kamis (11/1/2024). Setelah mendapat laporan perwakilan dinas dan DK4 mendatangi untuk meninjau lokasi.