Terekam CCTV, Baliho PDIP dan PPP di Blitar Dirusak OTK

Foto : Gambar CCTV Belasan OTK Merusak Sejumlah Baliho di Perempatan Ngrebo, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Jawa Timur. Doc : Istimewa
Foto : Gambar CCTV Belasan OTK Merusak Sejumlah Baliho di Perempatan Ngrebo, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Jawa Timur. Doc : Istimewa

 

Metaranews.co, Blitar – Aksi pengrusakan baliho PDIP dan PPP di perempatan lingkungan Ngrebo, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar terekam CCTV. Dalam rekaman itu terlihat pelaku pengrusakan belasan orang.

Bacaan Lainnya

Kejadian berlangsung pada Minggu, 14 Januari 2024 pukul 02.10 dini hari. Para pelaku perusakan baliho Caleg PDIP dan PPP ini mengendarai sepeda motor secara bersama-sama.

Diketahui APK yang dirusak merupakan baliho milik Prawoto Sadewo dari PPP dan Bayu Setyo Kuncoro dari PDI Perjuangan. Kedua baliho tersebut dirobek bersamaan.

“Hari ini juga kami laporkan ke Bawaslu, saya harap Gakkumdu yang didalamnya ada polisi dan kejaksaan dapat bertindak tegas. Supaya jadi efek jera dan kejadian seperti ini tidak terulang. Terlebih untuk mencegah adanya main hakim sendiri, karena kita para caleg-kan juga punya relawan dan simpatisan,” kata Prawoto selepas melaporkan hal ini ke Kantor Bawaslu, Minggu (14/01/24).

Dari CCTV terlihat belasan pelaku masih berusia remaja. Belum diketahui pasti motif pengrusakan baliho Caleg PDIP dan PPP ini. Namun jika dilihat dari rekaman CCTV, para pelaku memang sengaja merusak dengan sejumlah alat.

Prawoto, Caleg PPP yang balihonya jadi sasaran pengrusakan mengaku telah mengantongi beberapa nomor polisi (nopol) kendaraan yang dikendarai oleh pelaku. Nomor polisi ini didapat Prawoto dari penelusuran para relawan dan simpatisannya.

“Mulai arah mereka datang dari selatan sampai menuju ke utara, semua ada CCTV-nya. Tadi teman-teman sudah dapat beberapa nopol-nya. Makanya, kami harap pihak berwenang segera menindaklanjuti ini,” imbuhnya.

Tindakan itu pun sudah dilaporkan Prawoto ke Bawaslu Kota Blitar. Bawaslu Kota Blitar pun menerima laporan yang diajukan oleh Caleg PPP tersebut.

Bawaslu Kota Blitar berjanji akan melakukan investigasi terkait perusakan alat peraga kampanye tersebut. Nantinya Bawaslu Kota Blitar akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa rekaman CCTV serta mencari bukti-bukti lain terkait perusakan baliho.

“Berhubung ini hari Minggu, maka kita akan langsung menindaklanjuti pada Senin. Terkait bukti beberapa rekaman CCTV dan foto sudah kami terima. Senin kami akan lakukan investigasi lapangan, dan melihat CCTV lain yang lebih jelas, seperti dari Dishub dan lainnya,” kata M. Nur Aziz, Komisioner Bawaslu Kota Blitar.

Bawaslu Kota Blitar sendiri juga akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa itu. Bawaslu akan berkomunikasi dengan aparat kepolisian hingga Dishub untuk mengungkap kasus perusakan baliho ini.

“Tentu kami akan gerak cepat. Kami masih melakukan penyelidikan dan melengkapi alat bukti. Selanjutnya kami bersama Gakkumdu akan mengamankan para pelaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.

Pos terkait