Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Satreskoba Polres Blitar berkomitmen memberantas peredaran Narkoba.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satreskoba Polres Blitar berhasil mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka.
Dari 14 tersangka tersebut, satu di antaranya masih berstatus pelajar. Meski masih pelajar, karena sudah berusia 18 tahun, kasusnya tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ya selama sebulan mulai awal Januari hingga akhir Januari ada 11 kasus, sebanyak 14 tersangka kami tahan,” jelas Wakapolres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (1/2/2024).
Yoyok mengatakan, dari hasil pengungkapan itu, sejumlah barang bukti juga barhasil disita.
Di antaranya sabu-sabu lebih dari 14 gram, uang tunai Rp 2 juta, 12 ponsel, alat penghisap, timbangan, hingga korek api.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita obat keras berbahaya atau Okerbaya dengan total 30.216 butir pil.
“Untuk pengungkapan ada yang ditangkap di Tulungagung ada pula dari Wlingi, Garum, hingga Talun, dan ini terus kami kembangkan karena pasti ada jaringannya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya berhasil mengidentifikasi jenis atau modus pengedaran.
Di antaranya modus ranjau alias meletakkan barang haram di tempat tertentu dan diambil pembeli. Selain itu ada juga sistem tatap muka atau istilahnya dengan COD.
Untuk para penikmat barang haram atau pembeli beraneka jenis profesi. Mulai karyawan swasta hingga pengangguran.
“Makanya kami terus meningkatkan patroli. Harapannya mempersempit gerak pengedar,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pengedar Okerbaya yang berstatus pelajar ialah CWY(18), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
CWY yang juga pelajar SMK itu ditangkap karena terjerat kasus Okerbaya.
“Pelajar ini hasil pengembangan. Ternyata tersangka adalah masih pelajar,” tutupnya.