Metaranews.co, Blitar – Menjelang dan pasca Lebaran 2024, Sat Reskrim Polres Blitar berhasil mengungkap 3 kasus Street Crime atau kriminal jalanan dengan 9 orang tersangka yang sangat meresahkan masyarakat, salah satunya kasus pencurian hewan ternak.
Disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria dalam seminggu terakhir menjelang dan pasca Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024 ini, jajaran Sat Reskrim Polres Blitar tetap bekerja keras mengungkap kasus kriminal jalanan Street Crime yang meresahkan masyarakat.
“Yakni kasus sindikat spesialis pencurian hewan, pemerasan dan penggelapan,” ujar AKBP Wiwit, Jumat(12/4/2023).
Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Blitar ini menjelaskan kasus pertama yang berhasil diungkap adalah
kasus sindikat spesialis pencurian hewan yang beroperasi antar kota, di daerah Blitar dan sekitarnya.
“Untuk kasus ini Sat Reskrim Polres Blitar meringkus 3 orang pelaku yaitu
FSN (34) dan SMT (49) keduanya pria, pekerjaan serabutan dan warga Malang sebagai pelaku pencurian. Serta tersangka SRT(67) pria, pekerjaan wiraswasta yang juga ayah tersangka SMT dan bertindak sebagai penadah yang penjual ternak hasil curian,” jelasnya.
Sedangkan modus operandi tersangka dalam melakukan aksinya, para pelaku sebelumnya melakukan survei sasaran pada siang hari. Setelah menemukan targetnya, malam atau dini hari mereka melakukan aksinya mencuri ternak sapi atau kambing sasarannya.
“Caranya pelaku menggunakan senjata tajam untuk merusak pagar dan memotong tali yang mengikat hewan ternak, kemudian diseret dimasukkan ke dalam mobil yang digunakan pelaku,” papar AKBP Wiwit.
Adapun motif pelaku melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap alias pekerjaannya serabutan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 2 ekor sapi hasil curian, 1 ekor kambing, 1 unit mobil Ertiga warna abu-abu (digunakan sebagai sarana mencuri hewan) dan 1 bilah pisau panjang 30 cm,”bebernya.
Diungkapkan AKBP Wiwit dari pengakuan para tersangka telah beroperasi kurang lebih selama 1 tahun, di 28 TKP dengan 11 TKP di wilayah Blitar dan 17 TKP di daerah Malang.
“Dari setiap ekor sapi hasil curian yang dijual kepada penadah, para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 4 juta. Sehingga selama 1 tahun sindikat ini beroperasi, berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” tandasnya.
Bahkan ketika akan ditangkap oleh petugas, 2 orang pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Meskipun anggota sudah memberikan tembakan peringatan tetap tidak diabaikan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian betis dari para pelaku.
“Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKBP Wiwit.