Metaranews.co, Otomotif – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun mobil Rubicon dengan berpelat polisi B-2571-PBP, terparkir di halaman kantor Kejari Jakarta Selatan dalam kondisi yang masih sangat baik.
Lebih lanjut, kondisi cat mobil tersebut terbilang terawat dengan baik. Kemudian kembang Ban masih tebal dan body mobil masih terlihat kekar, sehingga masih sangat layak dibeli nanti dalam lelang.
Perlu diketahui, dalam unggahan di Instagram Kejari Jaksel, nantinya mobil Rubicon terpidana Mario Dandy itu akan dilelang dengan harga di bawah Rp 1 miliar.
Dalam unggahan Kejari Jaksel itu juga terdapat surat mengenai objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nomor polisi B-2571-PBP tahun 2013 atas nama Ahmad Saefudin.
Mobil tersebut memiliki harga limit atau harga awal sebesar Rp809.300.000. Sementara uang jaminan yang wajib disetorkan sebelum pelaksanaan lelang mencapai Rp242.790.000.
Sebagai catatan, Kejari Jaksel akan melakukan lelang lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat 26 April 2024 mendatang. Bagi yang berminat bisa membuka informasi lengkapnya di situs lelang portal.lelang.go.id.
“Lelang akan dimulai pada Jum’at (26/4) pukul 10.00 WIB lewat situs portal.Lelang.go.id. Sementara yang tertarik untuk melihat langsung Jeep Wrangler Rubicon eks Mario Dandy bisa mengunjungi Kantor Kejari Jaksel di Jl. Tanjung No. 1, Jakarta Selatan pada 24 April 2024 pukul 10.00-12.00 WIB,” tulis keterangan Kejari Jaksel.