Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Polisi menetapkan sopir bus yang mengangkut rombongan siswa SMP PGRI Wonosari, Malang, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jomo-mojokerto (Jomo).
Penetapan tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian mengetahui hasil penelitian dari tim ahli yang dilakukan oleh Kemenhub dan Dishub Kabupaten Jombang pada Jumat (24/5/2024) malam.
“Pada hari ini kita tetapkan sopir bus atas nama saudara Yanto (36) sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasatlantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin, usai melakukan gelar perkara, Jumat (24/5/2024) malam.
Dalam kasus kecelakaan yang menelan dua korban jiwa itu, sopir bus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 UU 2022 dan 2009 dengan ancaman enam tahun penjara.
“Sopir saat ini ditahan di Rutan Polres Jombang. Sopir sempat mengalami luka ringan, tapi sudah sembuh, dari hasil tes kejiwaan dinyatakan normal dan hasil tes urine menunjukkan negatif,” jelasnya.
Arifin memastikan penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penelitian oleh tim ahli.
Hasilnya, kata Arifin, terungkap apabila bus itu tidak ada sistem pengereman. Meski terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu berhenti.
Menurut Arifin, hasil penelitian mengungkap bahwa bekas rem sepanjang 69 meter di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di 695+400, bukan merupakan bekas rem dari bus pariwisata Bimario nopol W 7422 UP yang mengangkut puluhan pelajar itu.
“Bekas rem bukan merupakan bekas rem daripada bus, tapi bekas rem kendaraan truk yang berada di belakangnya. Dari hasil pengujian ban dari tim ahli buliran ban tidak cocok dengan ban bus,” paparnya.
Tim ahli juga menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan kendaraan diketahui kir dan rem bus masih berfungsi.
“Namun pengecekan rem, kir masih berfungsi,” kata dia.
Hasil pemeriksaan itu linear dengan keterangan sopir bus dan 12 saksi lainnya, yang menyatakan bahwa sopir bus mengantuk saat berkendara, sehingga menabrak truk Mitsubishi nopol N 9674 UH yang dikemudikan oleh Arif Yulianto (37), warga Lawang, Kabupaten Malang.
“Dari hasil pemeriksaan sopir memang tidak memberikan isyarat lampu ataupun klakson,” sebutnya.
Selain pernyataan sopir dan saksi lapangan, kamera pengintai juga menunjukkan bahwa bus pariwisata Bimario itu melaju dengan kecepatan batas maksimal.
“Speed juga over 108 kilometer per jam,” bebernya.