Metaranews.co, Kota Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) fasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (17/7/2024) malam.
Hasilnya, ada sebanyak delapan titik TPS lokasi khusus yang diusulkan oleh sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Komisioner Divisi SDM, Sosdiklih Parmas KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah mengatakan, hasil dari rakor tersebut yakni di Lapas Kelas 2A Kediri nantinya akan ada dua TPS, Ponpes Wali Barokah satu TPS, Ponpes Al Mahrusiyah Lirboyo dua TPS, Ponpes Al Mahrusiyah tiga TPS, Ngampel dua TPS, Ponpes Al Amin satu TPS.
“Jadi total ada delapan pengajuan TPS lokasi khusus,” kata Jannah saat dikonfirmasi METARA, Kamis (18/7/2024).
Jannah menjelaskan, persyaratan untuk mendirikan TPS lokasi khusus ada dua. Persyaratan pertama harus ada penanggung jawab dari TPS khusus.
Kemudian, persyaratan kedua harus ada daftar pemilihnya, minimal satu TPS khusus ada sekitar 100 orang.
Sementara pada Pilkada 2024 ini, KPU Kota Kediri meminta untuk TPS lokasi khusus di pondok pesantren bisa mengkaver kisaran 200-300 pemilih.
“Dibandingkan pemilihan legislatif kemarin jauh lebih berkurang. Dari 56 TPS saat Pileg, sekarang yang mengajukan delapan TPS khusus. Ketentuan di SE 1290 maksimal data kita terima tanggal 24 Juli 2024 sebagaimana tahapan coklit. Pasca 24 Juli kami akan melakukan verifikasi data yang masuk untuk kami sinkronisasi dengan TPS reguler,” pungkasnya.