Metaranews.co, News – Pemerintah berencana menambah jenis barang untuk dikenakan cukai, mulai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik hingga makanan siap saji.
Pengenaan cukai untuk MBDK dan plastik sudah direncanakan sejak 2019, tetapi sempat tertunda pembahasannya karena pandemi. Saat ini, wacana itu kembali dibahas dengan DPR. Kendati, sampai saat ini belum jelas kapan diimplementasikan.
Selain kedua barang tersebut, ada beberapa jenis juga yang telah diusulkan untuk dikenakan aturan tersebut
Terbaru adalah makanan olahan siap saji yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 194 PP tersebut, disebutkan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat dapat mengenakan cukai untuk makanan olahan termasuk siap saja yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.
“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 194 ayat 4 PP 28/2024.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto juga menyebutkan jenis barang yang rencananya mau dikenakan cukai yakni tiket konser, makanan cepat saji (fast food), tisu, MSG, batu bara dan detergen.
Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto menegaskan semua jenis barang tersebut baru sekedar usulan dan belum ada kajian.
Adapun Hingga saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Artinya belum ada penambahan baru.
Berikut daftar lengkap barang yang rencananya dikenakan cukai:
- Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MDBK)
- Plastik
- Makanan Olahan
- Makanan Siap Saji
- Tiket Konser
- Detergen
- Monosodium glutamate (MSG)
- Batu bara
- Tisu
- Telepon Pintar (Smartphone)