Metaranews.co, Kota Kediri – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kediri turut melaporkan Lukman Edy di Polres Kediri Kota, Senin (12/8/2024).
Lukman Edy, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB periode 2005-2009 itu dilaporkan DPC PKB Kota Kediri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Pelaporan tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua DPC PKB Kota Kediri, Oing Abdul Muid, dan jajaran pengurus ke Mako Polres Kediri Kota.
“Kami dari DPC PKB berkunjung ke Mapolres Kota Kediri dalam rangka membuat laporan atas kepada bapak Lukman Edi, yang pada tanggal 31 Juli lalu di kantor PBNU telah membuat statemen-statemen yang tidak sesuai fakta dan kami anggap merugikan pihak kami,” ujar Ketua DPC yang akrab disapa Gus Muid itu usai melakukan pelaporan, Senin (12/8/2024).
Gus Muid mengatakan, pihaknya sangat dirugikan atas pernyataan Lukman Edy yang menyudutkan pengelolaan anggaran PKB yang ditudingnya tidak transparan.
Dalam laporannya itu, Gus Muid menyebut Lukman Edy mengklaim secara sepihak yang menuding kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar semena-mena.
Termasuk saat melakukan pemecatan sepihak terhadap Lukman Edy dari Sekjen DPP PKB.
“Intinya ada enam poin terkait statemen Lukman Edy, kita laporkan penyebaran berita bohong,” jelasnya.
Menurut Gus Muid, pernyataan Lukman Edy membuat gaduh para kader PKB di daerah.
“Pasti (membuat gaduh), bisa jadi saya dituduh mengelola anggaran tidak transparan juga,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setiawan, membenarkan adanya pelaporan dugaan penyebaran berita bohong tersebut.
“Benar, laporan sudah diterima,” tutur Nanang.