Metaranewa.co, Malang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menolak tegas rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Juli 2022 mendatang.
Koordinator BEM Malang Raya, Zulfikri Nurfadhilla mengatakan rencana pengesahan ini adalah langkah Pemerintah dan DPR RI yang tak masuk akal, tidak transparan, dan cenderung inkonstitusional.
Penolakan ini dikarenakan adanya pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
“Kami menilai RKUHP seharusnya masih masuk pada tahap pertama yaitu pembahasan ulang terkait substansi pasal-pasal yang bermasalah,” ujar Zulfikri.
Adapun pasal-pasal bermasalah tersebut di antaranya adalah Pasal 273, 218, 241, dan pasal lainnya yang berkaitan dengan penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah, kepala negara, dan lembaga negara.
Menurut pasal-pasal tersebut, siapa yang melakukan penghinaan akan terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait pasal-pasal tersebut, BEM Malang Raya akan mengawal rencana pengesahan RKUHP hingga batal.
“Mendengar kabar akan disegerakan pengesahan RKUHP yang masih belum selesai pada pembahasannya yang secara transparan, inklusif, dan substansial, kami merasa perlu untuk mengkawal agar pengesahan tersebut batal,” tambah Zulfikri.
Apabila pembatalan tidak kunjung dilakukan, maka BEM Malang Raya akan melakukan protes dengan skala yang lebih besar.
“BEM Malang Raya menarik garis tegas dalam hal ini untuk mengawal sekaligus melakukan counter narasi pengesahan RKUHP. Bahkan kami tidak segan-segan jika harus menaikkan eskalasi gerakan dan gelombang protes yang lebih besar,” tutupnya.(E2)