Bawaslu Kaji Laporan Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada Kabupaten Kediri

ASN Kediri
Caption: LSM FKKM membawa bukti laporan ke Bawaslu Kabupaten Kediri, Senin (9/9/2024). Doc: Meteranews.co/Darman

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Di tengah tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, dugaan kampanye terselubung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) disoroti para aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kediri Maju (FKKM).

Ketua FKKM, Siti Isminah mengatakan, untuk mengawal proses demokrasi, para aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Senin (9/9/2024) kemarin.

Bacaan Lainnya

Selain beraudensi dan silaturahmi, meraka melaporkan dugaan kampanye terselubung oleh oknum ASN.

“Sesuai dengan data yang ada, kita punya video, foto. Kita melaporkan sesuai temuan di masyarakat, di situ ditemukan ASN melakukan kampanye terselubung terhadap salah satu paslon. Dalam pertemuan dan pengumpulan massa mereka mengeluarkan jargon-jargon yang mengarah pada salah satu paslon,” ujar Isminah, Selasa (10/9/2024)

Isminah menyebut pihaknya telah menghimbau kepala dinas, camat, hingga kepala desa di seluruh Kabupaten Kediri melalui surat agar netral dalam pilkada Kabupaten Kediri yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Namun pihaknya menyayangkan ternyata masih ada ASN yang diduga melakukan penggiringan opini ke salah satu paslon, padahal mereka dibayar dengan uang rakyat.

“Saya sebagai Ketua FKKM sangat menyayangkan sikap ASN yang dibayar dengan uang rakyat. Nanti kita akan pantau terus, karena saat ini belum waktunya masa kampanye,” imbuhnya.

Sekretaris FKKM, Andik H menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2024, ASN dengan tegas dilarang berpihak dan memihak kepada kepentingan tertentu.

“ASN itu tidak berpolitik praktis, masuk dalam lingkaran kegiatan-kegiatan politik. Kalau itu terus terjadi, kita akan terus kawal. Hal itu tidak patut dilakukan ASN yang digaji dengan uang rakyat,” jelas pria yang juga menjabat Ketua LSM BIDIK-SIB DPD Jawa Timur itu.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kediri, Muhammad Hamdaani mengatakan, pihanya telah menerima laporan aktivis FKKM berupa laporan terkait netralitas ASN pada Senin (9/9/2024) kemarin.

Pihaknya masih melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat formal dan material dengan memeriksa bukti video, dokumen, dan saksi.

“Kalua laporanya terkait netralitas ASN, kita nanti lihat syarat formal dan material. Kita lakukan kajian awal hingga tiga hari berikutnya,” tutur Hamdaani.

Bila terbukti melanggar undang-undang pemilihan daerah, Bawaslu akan melaukan regirtasi laporan tersebut. Jika pelanggran terhadap perundang-undangan lainya, maka akan diteruskan kepada instansi terkait.

Sejauh ini, kata Hamdaani, ada dua terlapor yang diadukan oleh FKKM.

“Di kajian awal kita mempunyai waktu tiga hari setelah terima pelaporan tersebut. Jika memenuhi syarat formil dan material serta jenis pelanggaranya, kita laporkan ke BKN bila terkait netralitas. Bila melanggar undang-undang lain kita teruskan ke instansi berwenang,” pungkasnya.

Pos terkait