Metaranews.co, Kota Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengumumkan batasan dana kampanye, yakni sebesar Rp 29 miliar untuk masing-masing Paslon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Kediri 2024.
Anggota Divisi Teknis KPU Kota Kediri, Adib Zaimatu Sofi mengatakan, masing-masing Paslon sudah menyetujui pembatasan dana kampanye tersebut.
“Ketika kita sodorkan batasan dana kampanye, mereka kedua Paslon menyetujui,” kata Sofi, Selasa (1/10/2024).
Sofi menjelaskan, tujuan pembatasan tersebut untuk mempermudah kedua Paslon dalam melaporkan dana kampanye.
Selain kedua Paslon, KPU juga mengundang perwakilan Bawaslu untuk menetapkan batasan dana kampanye itu.
“Sebelumnya juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu,” jelasnya.
Menurut Sofi, penyusunan besaran batas dana kampanye dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti harga satuan daerah hingga jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dalam setiap daerah berbeda-beda, karena satuan harga setiap daerah juga berbeda. Terkait DPT juga kita lampirkan 222.265 pemilih,” paparnya.
“LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sampai hari ini masing-masing Paslon Rp 1 juta,” pungkas Sofi.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Kediri telah menetapkan dua pasangan calon pada Pilwali Kediri 2024.
Paslon nomor urut 1 yakni pasangan Vinanda Prameswati – KH Qowimuddin Thoha (Vinanda-Gus Qowim).
Sedangkan Paslon nomor urut 2 yakni pasangan Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono (Fey-Regina).