Metaranews.co, Kota Blitar – Salah seorang warga Kota Blitar, Mohamad Romdon (56), melaporkan lima Komisioner KPU Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Laporan itu dibuat karena KPU Kota Blitar diduga melanggar PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Romdon mengatakan, pihak KPU Kota Blitar diduga dengan sengaja mengumumkan salah satu kontestan Pilkada yang pernah terjerat perkara hukum tapi tidak disertai jenis pidananya.
“Padahal sudah jelas pasal 137 ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024, dan Keputusan KPU No 1229 Tahun 2024 Bab VI huruf D angka 2, jelas mengatur bahwa pengumuman tentang calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana yang diumumkan adalah termasuk jenis tindak pidananya,” kata Romdon, Rabu (16/10/2024).
Menurut Romdon, pengumuman KPU Kota Blitar No 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, khususnya terhadap atas calon Bambang Rianto yang berstatus mantan terpidana, namun yang diumumkan KPU Kota Blitar dalam pengumuman tersebut adalah vonis pidananya.
Romdon menilai apa yang dilakukan KPU Kota Blitar ini melanggar ketentuan pada pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU No 8 Tahun 2024 dan ketentuan Bab VI huruf D angka 2 Keputusan KPU No 1229 Tahun 2024.
“Berdasarkan pada uraian pokok laporan huruf c tersebut, kami meminta kepada Bawaslu Kota Blitar untuk menyatakan KPU Kota Blitar melanggar administrasi pemilihan, dan merekomendasikan untuk mencabut pengumuman No 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, serta mengganti dan mengumumkan kembali dengan mencantumkan status calon mantan terpidana dan jenis tindak pidananya yang harus dipublikasikan di media massa dan media sosial resmi KPU Kota Blitar,” ucapnya.
Selain itu, Romdon juga menduga KPU Kota Blitar dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, karena sebagai mantan terpidana yang bersangkutan diduga tidak menyertakan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pendaftaran calon.
“Berdasarkan hasil telaah dan kajian pada pengumuman KPU Kota Blitar No 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, di mana dalam mencantumkan status calon mantan terpidana tertulis ‘Mantan Terpidana’, berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa merupakan mantan terpidana dengan vonis 2,5 bulan,” bebernya.
Romdon berharap Bawaslu Kota Blitar menindaklanjuti laporannya, dengan memerintahkan KPU Kota Blitar untuk mencabut pengumuman KPU Kota Blitar No 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, dan menerbitkan pengumuman baru sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah melampirkan semua bukti-bukti yang ada. Selain itu kami meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan kami, dan memberi rekomendasi ke KPU untuk menerbitkan pengumuman baru sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
“Iya betul, kita menerima laporan tersebut dan akan kita tindak lanjuti,” ujar Roma.