Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus perampokan minimarket di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Senin (11/11/2024).
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin mengatakan, empat terduga pelaku berinisial AR (28), YG (27), DD (22), dan WS (20) itu menggunakan mobil sewa atau rental dalam menjalankan aksinya.
“Sarana yang dipakai oleh pelaku ini adalah satu unit Mobil Honda Mobilio yang sudah kami amankan yang merupakan mobil rental,” kata Fathur usai ungkap kasus di Mako Polres Kediri Kota, Senin (11/11/2024).
Fathur menerangkan, selain di Kota Kediri, kendaraan rental tersebut juga digunakan terduga pelaku menjalankan aksi perampokan pada sebuah minimarket di Jombang.
Terduga pelaku diamankan setelah menjalankan aksinya di wilayah rumah asalnya di Kabupaten Nganjuk, Kamis (7/11/2024) lalu.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti parang dan airsoftgun yang digunakan pelaku melakukan aksi perampokan.
Barang bukti baju, jaket, dan sejumlah sisa uang perampokan juga disita dari terduga pelaku.
“Menurut pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan perampokan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan salah satu terduga pelaku, lantaran melawan saat akan dilakukan penangkapan.
“Ancaman pasal 365 KUHAP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus perampokan terjadi di sebuah minimarket Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Minggu (3/11/2024) dini hari. Dalam aksi ini, brankas uang senilai Rp 41 juta digondol.
Sejumlah pack rokok berbagai merek yang terpajang di display minimarket juga raib dimaling para terduga pelaku.