Metaranews.co, Kota Kediri – Bea Cukai Kediri memusnahkan 2.962.400 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 3,99 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Selasa (12/11/2024).
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin mengatakan, nilai kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 2,15 miliar.
“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 3.991.412.000, dan potensi kerugian sebesar Rp 2.150.383.200,” kata Syaiful, Rabu (13/11/2024).
Syaiful menyampaikan, pemusnahan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penindakan terhadap total 38 Surat Bukti Penindakan (SBP), yang dilakukan Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2023 dan 2024.
SPB Bea Cukai Kediri tersebut mencakup wilayah Nganjuk, Jombang, Kota Kediri, dan Kabupaten Kediri.
Menurur Syaiful, modus pelanggaran yang terungkap di antaranya hasil tembakau berupa rokok ilegal jenis SKM yang tanpa dilekati pita cukai.
“Barang penindakan tanpa pita cukai sama sekali atau sering dikenal rokok polos,” jelasnya.
Proses pemusnahan sendiri dilakukan dengan metode penimbunan yang sudah dilengkapi dengan pengrusakan dan pembasahan barang rokok ilegal.
Bea Cukai Kediri terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai.
“Ini (pemusnahan) masih sebagian dari penindakan barang menjadi milik negara atau BMNN,” pungkasnya.