Metaranews.co, Surabaya– Kasus kekerasan yang menjerat anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rahman, menyatakan bahwa persidangan perkara Bechi dilimpahkan ke PN Surabaya sejak Jumat (8/7) lalu. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan Bechi di PN Surabaya mendatang.
“JPU-nya sebelas orang,” terang Fathur.
Secara terpisah, Humas PN Surabaya, Suparno menerangkan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan majelis hakim untuk menyidang kasus Bechi. Siapa saja tim hakimnya? Mendapatkan pertanyaan ini Suparno enggan menjawab dengan detail.
“Hakimnya Pak Sutrisno,” singkat Suparno.
Rencananya, sidah tersebut akan dimulai pada 18 Juli mendatang di PN Surabaya. Tak hanya itu, Suparno belum bisa mengungkapkan apakah pihaknya akan meminta bantuan pihak kepolisian atau tidak, untuk menangani kasus anak salah satu kiyai Jombang itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukkan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M Subchi bin M Muchtar Mu’thi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusivitas.
“Namun, berdasar pertimbangan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” terang Firdaus.