DPRD Kaltim Bentuk Pansus Pendidikan, Dorong Perbaikan Akses dan Mutu

DPRD Kaltim
Caption: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Doc: Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Samarinda – Upaya pembenahan dunia pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapatkan perhatian serius dari lembaga legislatif.

DPRD Kaltim resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-25 pada Senin (21/7/2025).

Bacaan Lainnya

Pembentukan pansus ini merupakan respons terhadap berbagai persoalan yang selama ini membelenggu sistem pendidikan di Kaltim, mulai dari ketimpangan distribusi guru, minimnya fasilitas pendidikan di pelosok, hingga perlunya kebijakan inklusif dan vokasional yang berpihak pada daerah tertinggal.

“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin perda ini menjadi arah baru untuk memperkuat mutu pendidikan di Kaltim, terutama dalam hal pemerataan akses dan kualitas,” jelas Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Pansus ini dipimpin oleh Sarkowi V Zahry dari Fraksi Golkar dan Agusriansyah Ridwan dari Fraksi PKS sebagai wakil ketua.

Komposisi anggota pansus mencerminkan representasi seluruh fraksi di DPRD Kaltim.

Fraksi Golkar diwakili oleh Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, dan Salehuddin; Fraksi Gerindra oleh Makmur, Fuad Fakhruddin, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun; Fraksi PDI Perjuangan oleh Yonavia dan Muhammad Samsun.

Berikutnya Fraksi PKB oleh Damayanti dan Sulasih; Fraksi PAN-NasDem oleh Darlis Pattalongi dan Abdul Giaz; serta Fraksi Demokrat-PPP oleh Andi Faisal Assegaf.

Masa kerja pansus ditetapkan selama tiga bulan ke depan. Selama periode tersebut, pansus akan menyerap aspirasi melalui dialog publik dengan akademisi, guru, pemerhati pendidikan, dan masyarakat.

Langkah partisipatif ini dianggap vital agar produk hukum yang lahir benar-benar sesuai dengan kondisi riil dan kebutuhan pendidikan di lapangan.

Pansus Pendidikan ini diharapkan menjadi jawaban atas dorongan banyak pihak yang menginginkan perubahan nyata dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang selama ini tertinggal dari segi sarana maupun akses pendidikan.

DPRD Kaltim menargetkan Raperda ini tidak hanya menjadi regulasi normatif, namun juga menjadi instrumen strategis yang mampu membangun fondasi pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas di seluruh penjuru Kaltim. (ADV)

Pos terkait