Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Satreskrim Polres Kediri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya tiga orang akibat pesta miras oplosan saat acara “Sound Horeg” di Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Terduga pelaku berinisial P (51), pemilik warung di Dusun Kepung Barat, Desa Kepung, ditangkap setelah terbukti meracik minuman keras berbahaya.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa P diduga mencampur alkohol berkadar 96 persen yang dibeli dari pemasok G, dengan sirup perasa anggur dan beras kencur.
Racikan ini bertujuan untuk menyamarkan aroma tajam dari kandungan metanol yang sangat berbahaya bagi tubuh.
“(Alkohol) dengan kadar 96 persen itu memiliki kandungan metanol yang sangat berbahaya. Bahkan bisa menyebabkan keracunan dan berujung kematian bila dikonsumsi,” kata Joshua, Selasa (5/8/2025).
Sebelum ditangkap, P sempat melarikan diri ke Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, setelah mendengar dirinya dicari polisi.
Aparat akhirnya berhasil membekuknya dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain 57 jeriken, botol sirup kosong, gelas sloki, serta dua botol miras oplosan yang belum sempat diedarkan.
Akibat perbuatannya, P bakal dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang peredaran barang berbahaya bagi jiwa. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, karena menyebabkan tiga korban tewas.
Tragedi ini bermula pada Sabtu (26/7/2025) lalu, ketika tiga dari empat korban meninggal dunia setelah menenggak miras racikan P.
Ketiga korban yang masih memiliki ikatan keluarga dari Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, yakni Pornomo (43), Deta Wirapratama (23), dan Agung Winarko (21).
Sementara itu, satu korban lainnya, Agus Mulyono (40), masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.