Didukung 70 Penjamin, LBH Al-Faruq Kediri Minta Penangguhan Penahanan Saiful Amin

Kediri
Caption: Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma. Doc: Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Faruq Kediri mengajukan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin (SA), atau yang dikenal dengan nama Sam Oemar, Rabu (10/9/2025).

Direktur LBH Al-Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, menjelaskan bahwa langkah penangguhan dipilih karena opsi praperadilan dinilai kurang relevan dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Harapan kami, pengajuan ini bisa dikabulkan,” kata Taufiq saat dikonfirmasi METARA, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, terdapat sekitar 70 orang dari lintas profesi yang siap menjadi penjamin bagi SA.

Mereka terdiri dari pengasuh pondok pesantren, pengurus organisasi mahasiswa, tokoh aktivis, hingga perwakilan politik.

“Ada sekitar 70 orang dari lintas profesi. Makanya kami berani mempertimbangkannya,” jelas Taufiq.

“Mereka semua menjamin, bahwa SA (Saiful Amin) akan kooperatif, taat, dan patuh pada proses hukum,” lanjutnya.

Saiful Amin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri Kota pada Selasa (2/9/2025) malam.

Ia dituding sebagai salah satu pihak yang mengajak massa untuk melakukan aksi demonstrasi yang berujung anarkis pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Dalam aksi tersebut, nama SA atau Sam Oemar disebut-sebut sebagai orator utama di lapangan.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Meski demikian, LBH Al-Faruq menegaskan pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan hak-hak SA tetap terlindungi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, agar berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak merugikan hak-hak klien kami,” pungkas Taufiq.

Pos terkait