Metaranews.co, Pasuruan – Seorang petugas tukang sapu jalan pencuri susu di minimarket di Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Meskipun begitu kasus pencurian susu yang dilakukan M (43), warga Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo ini berakhir damai.
Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggelar mediasi bersama pihak keluaga pelaku, manajemen minimarket dan pihak desa di Polsek Gadingrejo pada Kamis (04/08/2022).
Dari hasil mediasi disepakati bahwa kasus pencurian susu ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kasatreksrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan jika aksi pelaku terungkap setelah pihak manajemen minimarket membuat laporan di Polsek Gadingrejo pada Rabu (03/07/2022) kemarin.
“Setelah memeriksa hasil rekaman cctv, pada hari itu juga pelaku ditangkap , ” ujar Bima.
Setelah diiterogasi, pelaku mengaku penghasilannya sebagai tukang sapu jalanan tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Akibat himpitan ekonomi, dia pun terpaksa mencuri susu untuk anaknya yang masih berusia 2 tahun.
“Pelaku melakukan aksi dikarenakan faktor ekonomi yang mendesak dan anaknya masih kecil sehingga membutuhkan dari asupan susu tersebut, ” ungkapnya.
Kepada polisi, pria yang juga pernah menjadi penjual mie ayam ini mengaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian susu. Setiap antara satu hingga empat minggu sekali, pelaku melakukan aksi pencurian susu di dua minimarket berbeda di wilayah Kecamatan Gadingrejo.
“Pelaku mencuri setiap kali susu buat anaknya sudah habis. Yang bersangkutan juga tidak masuk dalam jaringan sindikat, dia melakukan aksinya sendiri hanya diambil sesuai kebutuhan,” imbuhnya.
Dalam perkembangan penyelidikan, pihak manajemen minimarket akhirnya bersedia memaafkan aksi pencurian pelaku.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri kasus ini secara damai.
Pihak keluarga pelaku juga diberikan bantuan sejumlah paket susu oleh jajaran Polres Pasuruan Kota.
“Niatan pelaku untuk memperkaya diri tidak ada, yang bersangkutan tergolong warga yang kurang dan buruh bantuan dan perhatian dari perangkat desa dan instansi lain. Pihak menajemen bisa menerima dan diselesaikan secara restorative justice,” pungkasnya.(Rentaka)