Punya Rumah Baru, Ini Proses Daftar Pajak Bumi dan Bangunan

Metaranews.co
Ilustrasi rumah baru.

Metaranews.co, Kediri – Rumah menjadi impian bagi setiap keluarga. Selain untuk tempat tinggal, rumah juga dinilai sebagai investasi masa depan yang mempunyai valuasi meningkat setiap tahunnya. Tapi jangan salah, kalau sudah punya rumah jangan lupa untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk mengurusnya tidak cukup kalau hanya di kelurahan. Karena, kantor kelurahan hanya memberikan surat pengantar saja. Lalu, apa saja syarat untuk pendaftaran PBB, dan bagaimana prosesnya?

Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan bagi seseorang yang telah memiliki rumah. Mereka harus mengurus pendaftaran PBB. Syarat untuk mendaftar Objek PBB baru, sebagai berikut :

Bacaan Lainnya
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi surat tanah/sertifikat
  3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (jika ada)
  4. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
  6. Fotokopi surat PBB tetangga terdekat (jika sekarang 2022, surat yang harus di fotokopi tahun 2015)
  7. Foto/denah lokasi tanah
  8. Surat pengantar dari lurah belum memiliki PBB

 

Setelah melewati delapan syarat ini, wajib pajak juga mengurus alur pendaftaran PBB. Adapun alurnya sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Walikota melalui BPD
  2. Mengisi SPOPD dan LSPOPD dengan jelas, benar dan lengkap
  3. Surat Permohonan dan SPOPD dan LSPOP ditandatangani oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau wajib pajak, dan tidak dibawa sendiri oleh wajib pajak/diwakilkan, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
  4. Penyelesaian Pendaftaran Objek Pajak baru melalui penelitian atau verifikasi dan dituangkan dalam berita acara melalui proses pemutakhiran data
  5. Dalam hal bukti kepemilikan/ penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/ AJB/ Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/ Surat Keputusan dari Instansi Berwenang/ Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/ dokumen lain yang sejenis) diterbitkan 5 tahun kebelakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan/ legalisir/ plotting oleh Instansi yang berwenang.
  6. Tambahan: A. Permohonan SPPT Objek Pajak Baru jika diperlukan dapat dilakukan penelitian lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk mengetahui kebenaran data yang diajukan oleh Wajib Pajak B. Permohonan SPPT Objek Pajak Baru, ketetapan dapat diterbitkan ketetapan 5 tahun kebelakang.

 

Dua tahapan ini harus diperhatikan ya Sobat Metaranews. Jangan sampai kelewatan bayar PBB, tapi ingat ada syarat dan proses dalam pendaftaran objek PBB baru. Yuk, kenali jenis-jenis pajak di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *