Nasib Alun-alun Kota Kediri Digantung, “Proyek Mangkrak” Masih Tunggu Proses Hukum

Alun-alun Kota Kediri
Foto ilustrasi: Kondisi proyek Alun-alun Kota Kediri, Rabu (17/7/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang sempat terhenti dipastikan belum bisa langsung dilanjutkan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri masih menunggu kepastian hukum sebelum mengambil keputusan final terkait kelanjutan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari mengatakan, pihaknya saat ini menanti Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dokumen tersebut menjadi pijakan hukum utama bagi Pemkot dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Harapannya tahun ini proyek bisa segera dilanjutkan, sehingga masyarakat dapat kembali menikmati wajah Alun-alun Kota Kediri,” ujar Endang dalam konferensi pers di Kantor Dinas PUPR Kota Kediri, Kamis (5/2/2026) kemarin.

Endang menjelaskan, permohonan LO telah diajukan sejak Februari 2026. Pendapat hukum itu akan menjadi dasar bagi Pemkot Kediri untuk menyelesaikan proyek yang sempat tersandung persoalan hukum.

“Kami meminta pendapat hukum kepada JPN terkait langkah yang harus diambil. Semua keputusan nantinya akan kami jalankan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Pemkot Kediri berharap penerbitan LO dapat dipercepat. Menurut Endang, koordinasi intensif telah dilakukan dengan Kejaksaan agar keputusan dapat segera diambil.

“Karena ini membutuhkan percepatan, kami sudah berkoordinasi. Insyaallah prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.

Ia memperkirakan LO akan terbit pada Maret atau April 2026. Setelah itu, Pemkot Kediri baru dapat menetapkan keputusan terkait nasib kelanjutan pembangunan Alun-alun Kota Kediri.

“Setelah LO keluar, baru bisa diputuskan apakah proyek dilanjutkan atau tidak. Kemungkinan keputusannya di bulan berikutnya,” ujarnya.

Selama proses hukum belum tuntas, Endang menegaskan area RTH Alun-alun Kota Kediri belum boleh dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal tersebut lantaran proyek masih berstatus sengketa dan diperlakukan sebagai barang bukti.

“Belum boleh digunakan karena statusnya belum jelas. Jika digunakan lalu terjadi kerusakan, itu berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Tindak Lanjut Putusan MA

Pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa proyek Alun-alun Kota Kediri, Pemkot Kediri menyatakan siap menindaklanjuti penyelesaian pembangunan RTH tersebut.

Endang mengungkapkan, tidak lama setelah putusan MA diterbitkan, pihaknya mengundang kontraktor Surya Grha Utama-KSO untuk menggelar rapat koordinasi. Pertemuan itu bertujuan menindaklanjuti isi putusan MA.

“Dalam koordinasi itu, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” tutur Endang.

Selain itu, disepakati pula pembongkaran pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Bagian tersebut akan dibangun ulang berdasarkan hasil asesmen tim ahli yang disepakati bersama.

Terkait putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progres pekerjaan, Pemkot Kediri melalui Inspektorat mengajukan permohonan review pembayaran kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

“Dalam putusan arbitrase tidak disebutkan nilai pembayaran yang harus dibayarkan. Karena itu, kami mengajukan permohonan audit atau reviu kepada BPKP,” terang Endang.

Sebelum audit dilakukan, kedua belah pihak telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesediaan menerima hasil audit BPKP.

Untuk mendukung proses tersebut, Pemkot Kediri dan kontraktor juga menunjuk tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kuasa Hukum Surya Graha Utama-KSO, Santoso, belum memberikan tanggapan saat dihubungi Metaranews hingga Jumat (6/2/2026) siang.

Pos terkait