Metaranews.co, Pasuruan- Peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian serius Polres Pasuruan Kota. Pasalnya, Satreskoba Polres Pasuruan baru saja mengungkap 21 tersangka karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil inex senilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menerangkan bahwa penangkapan 21 orang ini merupakan hasil operasi pada Bulan Juli 2022. Mereka diamankan dari tiga wilayah berbeda di Jawa Timur, yakni Kabupaten Pasuruan, Jember, dan Sidoarjo.
“Mereka merupakan satu jaringan yang punya banyak daerah operasi yang tidak tetap dan berpindah-pindah, ” ujar Bayu pada Kamis (11/08/2022).
Bayu menjelaskan bahwa sindikat pengedar narkoba itu berhasil terungkap setelah petugas menangkap pengedar sabu bernama Mochammad Sutikno (41) di sebuah warung di Kecamatan Pandaan pada Rabu (27/07/2022).
Pria asal Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya ini tertangkap basah mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Prigen dan Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti sabu cukup besar, seberat 59 gram, ” ungkapnya.
Dari penyelidikan terhadap Mochammad Sutikno (41), polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap 20 pengedar narkoba lain di Sidoarjo dan Jember.
Dari hasil penangkapan di Sidorajo, petugas mengamankan sabu seberat 2 gram sabu ada 300 butir ekstasi. Sementara dari wilayah Jember, petugas menyita 18 gram sabu.
“Totalnya kita amankan sabu seberat 112 gram dan 300 butir ekstasi. Jika dirupiahkan total uangnya kurang lebih Rp 350 juta, ” pungkasnya.
21 tersangka kini mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan.
Mereka terancam pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.