Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kediri dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Salah satu upayanya yakni dengan menggelar sosialisasi tentang cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal di Balai Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi cukai, serta dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap negara, pelaku usaha legal, dan konsumen.
Sosialisasi diikuti pelaku usaha, pedagang rokok, pelaku UMKM, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam kegiatan itu dijelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui melalui UU No 39 Tahun 2007.
“Cukai adalah salah satu penerimaan negara, penerimaan negara berupa cukai hasil tembakau,” ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Kediri, Dyah Puji Astuti, Rabu (17/6/2026).
“Penerimaan ini kembali lagi ke Pemkab (Kediri), dan bisa diwujudkan untuk kesehatan, untuk penegakan hukum, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat. Maka kami perlu bantuan dari masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, pihak KPPBC Kediri memaparkan berbagai jenis hasil tembakau yang dikenai cukai, mulai dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), sigaret putih, cerutu, hingga produk rokok elektrik dalam bentuk cair maupun padat.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok legal.
Selain itu, produk ilegal berpotensi membahayakan konsumen karena tidak memiliki informasi kandungan yang jelas dan tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya.
“Rokok ilegal ini tidak membayar pita cukai, sehingga tidak ada kontribusinya kepada negara. Kami berharap peran serta masyarakat Desa Mlancu untuk memutus rantai pemasaran rokok ilegal ini,” tutur Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.
Barang-barang tersebut dikenai cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
Selain aspek edukasi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai konsekuensi hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai, sebagaimana diatur dalam UU Cukai.
Satpol PP Kabupaten Kediri turut memaparkan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah terkait larangan peredaran dan penjualan barang ilegal.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Kediri berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara semakin meningkat.
Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat harus paham bahwa menjual barang ilegal ini merupakan suatu kesalahan,” tegas Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kediri, Yusuf Abraham.






