Pleno III Muktamar NU Bahas Mekanisme Pemilihan Ketua PBNU, Lima Caketum Kompak Pilih AHWA

Foto : Katib Syuriyah PBNU Prof Dr KH M Asrorun Ni'am saat memberikan keterangan./Karimatul Maslahah/

metaranews.co, Kabupaten Jombang — Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi pembahasan utama dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Sidang pleno yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut berlangsung hingga sore. Para muktamirin mengikuti pembahasan mengenai rumusan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.

Katib Syuriyah PBNU Prof Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh bersama KH Mohammad Nuh turut menyampaikan rumusan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU di hadapan peserta pleno.

Asrorun Ni’am menjelaskan, dalam rumusan perubahan Pasal 41, Ketua Umum PBNU pada prinsipnya dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.

Namun, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Sementara itu, calon Ketua Umum yang akan dipilih melalui mekanisme AHWA terlebih dahulu dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar.

Peserta muktamar dapat memilih maksimal lima calon Ketua Umum yang memenuhi persyaratan. Lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian ditetapkan sebagai calon Ketua Umum untuk diserahkan kepada AHWA.

“Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada ayat empat yang sudah dipilih oleh muktamirin tadi dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi,” jelas Asrorun Ni’am saat membacakan rumusan di hadapan peserta pleno.

*Lima Caketum Sepakat AHWA*

Pembahasan mekanisme tersebut kemudian berlangsung dinamis setelah salah satu calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menyampaikan pernyataan sikap bersama empat kandidat lainnya.

Zulfa mengatakan dirinya bersama KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar RoIn atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, dan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam telah berkomunikasi dan sepakat mendorong mekanisme AHWA.

“Saya ingin menyampaikan hasil komunikasi dengan para caketum, calon ketua umum, yang selama ini kita sudah dengar namanya. Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar RoIn (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi. Dan saya memohon kepada caketum yang lain agar bisa juga bersepakat seperti kami berlima,” kata Zulfa.

Pernyataan tersebut membuat suasana Sidang Pleno III semakin riuh. Sejumlah peserta kemudian memberikan respons dari dalam forum.

Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III, Prof Mohammad Nuh, menegaskan bahwa musyawarah mufakat tetap menjadi opsi yang ditawarkan kepada seluruh peserta muktamar.

Namun, jika musyawarah mufakat tidak menghasilkan kesepakatan, forum telah menyiapkan mekanisme voting.

“Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insya Allah pasti dapat,” ujar Mohammad Nuh.

*Sidang Diskors, Voting Dijadwalkan Malam*

Di tengah dinamika pembahasan tersebut, pimpinan sidang kemudian memutuskan untuk menskors Sidang Pleno III.

Pembahasan selanjutnya akan kembali diarahkan pada mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, termasuk pemungutan suara untuk menentukan pilihan mekanisme yang akan digunakan.

Voting tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu (29/8/2026) pukul 19.00 WIB.

Dalam pemungutan suara itu, suara akan diwakilkan oleh masing-masing ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Hasil voting nantinya akan menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU. (***)

Penulis :Karimatul Maslahah
Editor : Imam Mubarok

Pos terkait