‎Bahtsul Masail Soal Dana Pendidikan Digunakan untuk MBG, Gus Ghofur: PBNU Harus Desak Pemerintah Agar Dihentikan

Foto usai sidang pleno Bahtsul Masail (Istimewa)

metaranews.co, Jombang – Polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

‎Dalam pembahasan tersebut, peserta menyoroti sebagian anggaran pendidikan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan MBG.

‎Para utusan kemudian mengkaji persoalan tersebut tidak hanya dari perspektif kebijakan publik, tetapi juga melalui pendekatan fikih dan kaidah hukum Islam. Dinamika sidang berlangsung dengan penyampaian pandangan dari sejumlah utusan PWNU dan PCNU.

‎Dari pembahasan yang berkembang, para peserta menilai dana yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan tidak semestinya dialihkan untuk membiayai program lain, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎Sejumlah utusan PWNU dan PCNU menyampaikan argumentasi dengan merujuk pada prinsip peruntukan anggaran dan kaidah fikih.

‎Sikap tersebut juga disampaikan Gus Ghofur. Dia menilai pemerintah perlu segera menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk pembiayaan MBG.

‎Menurutnya, pengembalian anggaran pendidikan tidak semestinya ditunda hingga 2028 apabila sejak awal terdapat kekeliruan dalam kebijakan pengalokasiannya.

‎“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur, Sabtu (29/8/2026)

‎Pernyataan tersebut mempertegas posisi peserta sidang yang meminta agar persoalan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG segera diselesaikan. Bagi forum, persoalan yang dibahas bukan semata-mata mengenai program MBG, melainkan menyangkut penggunaan anggaran sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.

‎Para peserta kemudian menguji persoalan tersebut dengan sejumlah kaidah fikih dan rujukan kitab yang digunakan dalam tradisi Bahtsul Masail NU. Rujukan tersebut menjadi dasar untuk memperkuat argumentasi bahwa pengelolaan anggaran harus memperhatikan peruntukan dan kemaslahatan dari dana yang telah dialokasikan.

‎Perdebatan dalam forum berlangsung secara musyawarah. Setiap utusan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, memberikan sanggahan, maupun memperkuat pendapat dengan rujukan yang relevan.

‎Pola pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam tradisi Bahtsul Masail NU, yang menempatkan argumentasi keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan. (***)

Penulis ; Ubaidhilah

Editor  : Imam Mubarok

Pos terkait