metaranews.co, Kabupaten Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menetapkan ketentuan baru terkait posisi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam aturan yang disepakati tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik. Keduanya juga dilarang mencalonkan diri maupun dicalonkan untuk menduduki jabatan politik.
Ketentuan itu merupakan bagian dari hasil pembahasan Komisi Organisasi yang kemudian disepakati dalam Muktamar ke-35 NU, Sabtu (29/8/2026).
Ketua Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, Prof Dr KH Asrorun Ni’am, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk mencegah potensi benturan antara posisi pimpinan tertinggi NU dengan kepentingan politik praktis.
“Rais Aam dan ketua umum itu tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Jadi ini sebagai mandataris Muktamar. Jadi tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik,” kata Kiai Niam seusai Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU.
Larangan tersebut juga berlaku terhadap proses pencalonan. Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri ataupun menerima pencalonan untuk jabatan politik selama masa khidmatnya.
“Rais Aam dan ketua umum PBNU itu tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik,” ujarnya.
Jabatan yang dimaksud mencakup berbagai posisi politik, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, hingga anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pengurus NU Tetap Boleh Berkontribusi di Berbagai Bidang
Sementara itu, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya diberlakukan dengan pola yang sama terhadap jajaran pengurus NU di bawah Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Kiai Niam mengatakan, pengurus NU tetap diberikan ruang untuk berkontribusi di berbagai sektor, selama tidak melanggar aturan organisasi terkait jabatan di partai politik.
“Hal-hal yang punya potensi konflik diakomodasi. Hal-hal yang punya potensi benturan dicarikan titik temu,” tuturnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kelonggaran tersebut bukan berarti pengurus NU diperbolehkan menduduki jabatan dalam partai politik.
Larangan rangkap jabatan dengan posisi di partai politik tetap berlaku bagi seluruh jajaran kepengurusan NU.
“Kalau merangkap dengan partai sudah pasti nggak boleh. Bukan hanya sekadar ketua umum dan Rais Aam, tetapi pengurus di bawahnya juga nggak boleh,” tegasnya.
Menurut Kiai Niam, aturan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang kepada kader NU untuk berkontribusi di berbagai bidang, sekaligus menjaga independensi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dalam menjalankan amanah sebagai mandataris Muktamar. (***)
Penulis : Karimatul Maslahah
Editor : Imam Mubarok





