Metaranews.co, Jember – Pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember membuka babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember berinisial ST sebagai tersangka, Kamis (22/10/2026).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami fakta persidangan lima terdakwa sebelumnya dan memeriksa 12 saksi.
Kepala Kejari Jember Yadyn mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang diperkuat pemeriksaan saksi, penelaahan dokumen, serta analisis barang bukti elektronik. Penyidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana dalam pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosraperda tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Dari hasil rangkaian proses penyidikan, peristiwa perbuatan, serta alat bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana terkait Sosraperda tahun 2023 dan 2024, dan pelakunya adalah ST, dalam hal ini menjabat sebagai mantan Sekretaris Dewan,” kata Yadyn, Kamis (22/10/2026).
ST diketahui menjabat sebagai Sekwan DPRD Jember pada 2023.
Yadyn menegaskan, penetapan tersangka berkaitan dengan jabatan tersebut. Namun, penyidik belum mengungkap secara terperinci dugaan peran ST maupun modus penyimpangan yang disangkakan dalam pengadaan tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ST langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan pada tahap penyidikan.
Pengusutan perkara ini masih berlanjut. Selain mendalami fakta persidangan lima terdakwa sebelumnya, penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam pengembangan kasus. Pemeriksaan saksi tambahan juga direncanakan dalam beberapa pekan mendatang untuk memperjelas konstruksi perkara.
Penyidik turut mengumpulkan tambahan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik. Seluruh bukti tersebut digunakan untuk menelusuri rangkaian peristiwa serta menguji kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Yadyn menyatakan, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka. Penetapan berikutnya akan bergantung pada hasil analisis fakta persidangan perkara ST maupun pemeriksaan lanjutan.
“Kami melihat ada atau tidak tersangka baru berdasarkan analisis fakta persidangan perkara ST nantinya atau pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, ST disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan terkait penyertaan dan pidana tambahan. Jaksa juga mencantumkan sangkaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga kini, Kejari Jember belum membeberkan besaran kerugian negara yang dikaitkan dengan peran ST. Penyidik masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan konstruksi perkara serta menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.






