Lagi Seru Judi Domino di Perkebunan, Malah Kena Gerebek Polres Pasuruan

Metaranews.co
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap ketiga pelaku judi domino di perkebunan Mangguan, Kabupaten Pasuruan. (dok Polres Pasuruan)

Metaranews.co, Pasuruan-  Sayang seribu sayang. Tengah malam semestinya mendapatkan pelukan hangat ayang, malah dapat pelukan Satreskrim Polres Pasuruan. Apes nasib tiga warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Mereka tertangkap basah berjudi domino atau kyu-kyu di tengah perkebunan saat tengah malam.

Mereka ialah Taufiq (48), Husri (51), dan Roja (63). Ketiga pemain judi ini tertangkap Satreskrim Polres Pasuruan ketika sedang berjudi di area Perkebunan Mangguan, Kecamatan Pasrepan pada Rabu (24/8/2022) pukul 00.30 WIB dini hari.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto menjelaskan bahwa aksi judi domino atau kyu-kyu ketiganya diketahui warga sekitar. Warga curiga karena ketika tengah malam ketiganya malah masuk ke area perkebunan.

“Kami gerebek dini hari usai mendapat laporan dari warga adanya judi tersebut,” kata Adhi.

Metaranews.co
Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan barang bukti judi domino ketiga pelaku judi domino di perkebunan Mangguan, Kabupaten Pasuruan. (dok Polres Pasuruan)

Sergapan ketiga pelaku sontak membuat ketiga pelaku kaget. Mereka berusaha melarikan diri, namun petugas secara sigap langsung memeluk badan ketiganya agar tidak bisa kabur. Tanpa menunggu lama, imbuh Adhi, ketiga langsung diangkut ke mobil polisi. Mereka dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan.

Dari penyergapan ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk berjudi. Yakni, uang tunai Rp 598 ribu, tiga set kartu domino, alas duduk, dan lampu untuk menerangi permainan judi di perkebunan tersebut. Ketiga pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *