Metaranews.co, Batu- Penerapan parkir elektronik di kawasan Alun-alun Kota Batu yang rencananya akan diterapkan pada tahun ini gagal dilaksanakan. Hal ini lantaran adanya regulasi baru yang mengharuskan proyek tersebut melewati proses lelang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono mengatakan, akibat adanya perubahan aturan itu, Dishub saat ini menyusun ulang rencana E-Parkir.
“Paling tidak proses pelelangan direncanakan pada akhir 2022. Sehingga pada awal 2023, penataan sistem parkir elektronik bisa dikerjakan,” jelas Imam.
Menurut Imam, meski batalnya program E -Parkir tersebut masih akan bersifat manual, dirinya mengaku akan patuh dengan reguasi baru tersebut.
”Ya gak bisa berbuat banyak. Kami harus patuh regulasi,” ujarnya.
Imam menjelaskan jika penerapan sistem parkir elektronik ini guna meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang merosot tajam di tahun 2021 lalu.
Potensi retribusi parkir di tepi jalan umum di kota wisata ini sebenarnya cukup tinggi. Dari kajian tim konsultan, potensinya biaa mencapai Rp 13,1 miliar. Namun, dari tahun ke tahun perolehannya terus merosot dan diduga ada kebocoran.
Rendahnya realisasi retribusi parkir ini dikarenakan tidak adanya payung hukum. Sehingga nominal pungutan terlalu kecil. Diungkapkan Imam, pada 2021 lalu, perolehan retribusi hanya berhasil menghimpun Rp 524 juta. Sementara hingga pertengahan 2022, realisasi retribusi parkir tepi jalan umum terhimpun Rp323 juta.
Imam menambahkan dengan sistem ini nanti tetap akan melibatkan tenaga juru parkir. Nanti, para jukir akan ikut diberdayakan dengan skema gaji bulanan. ”Kami akan gandeng pihak ketiga. Nanti akan dibahas oleh tim khusus yang diketuai Sekda Kota Batu,” terangnya.