Jenis Pajak dari Sisi Lembaga, Sifat, dan Sasaran

metaranews.co
Ilustrasi pajak (klikpajak)

Metaranews.co, Kediri – Sebagai masyarakat yang baik kita diwajibkan untuk membayar pajak, karena membayar pajak tidak hanya menguntungkan negara saja tetapi juga menguntungkan seluruh masyarakat.

Namun pada sebagian masyarakat masih banyak nih yang belum mengetahui jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Di Indonesia jenis-jenis pajak digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu :

  1. Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungut, antara lain :
  2. Pajak penghasilan (PPh)

Secara sederhana, penghasilan itu dapat diartikan sebagai keuntungan dari sebuah usaha, honorarium, gaji, hadiah, dan lain sebagainya.

Subjek pajak penghasilan terbagi menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Pemakaian Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Setiap pembelian Barang Kena Pajak atau penggunaan Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN, baik itu perorangan, badan, pemerintah, dan lain-lain.

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

Setiap barang mewah akan dikenakan Barang Kena Pajak dan digolongkan ke dalam jenis pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jika kita memiliki tanah atau memanfaatkan tanah dan mempunyai bangunan maka wajib dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Awal mulanya PBB termasuk ke dalam pajak pusat, tetapi pada 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan termasuk ke dalam pajak daerah, kecuali PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan masih termasuk ke dalam pajak pusat.

  1. Bea Materai

Bea Materai adalah pajak yang dikenakan pada pembuatan dokumen, seperti akta notaris, surat perjanjian, surat berharga, dan kwitansi pembayaran. Bea materai dicetak dan dikeluarkan oleh pemerintah.

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau biasa disingkat menjadi BPHTB. BPHTB itu sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penerimaan hak atas tanah atau bangunan.

 

  1. Jenis pajak menurut sifatnya, yaitu :
  2. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah jenis pajak dimana beban pajak yang harus ditanggung oleh seorang wajib pajak dan tidak memberikan beban pajaknya kepada orang lain seperti pajak penghasilan.

  1. Pajak Tidak Langung

Pajak tidak langsung adalah jenis pajak dimana beban pajaknya bisa dialihkan atau dibebankan kepada pihak lain, contoh jenis pajak ini seperti PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

  1. Jenis pajak berdasarkan sasaran atau objeknya, yaitu :
  2. Pajak Subjektif

Pajak yang memperhatikan kondisi atau keadaan dari Wajib Pajak disebut dengan Pajak Subjektif.

Saat menentukan Pajak Subjektif dibutuhkan alasan-alasan objektif yang berkorelasi dengan keadaan materialnya dan biasa disebut dengan “gaya pikul”. Gaya pikul merupakan kemampuan Wajib Pajak memikul pajak setelah dikurangi biaya hidup minimum.

  1. Pajak Objektif

Pajak Objektif ialah pajak yang cenderung untuk mencermati atau memperhatikan objek yang menimbulkan kewajiban membayar pajak terlebih dahulu, setelah itu mencari subjek pajak tersebut baik dari orang pribadi atau badan. Secara sederhana, Pajak Objektif bisa diartikan sebagai pajak yang lebih memperhatikan pada kondisi objeknya saja. Contoh dari Pajak Objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai.

 

Nah, sekarang sudah tahu kan jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *