Metaranews.co, MALANG – Kewaspadaan memang perlu ditingkatkan saat tidur di tempat umum. Apalagi dengan membawa barang berharga seperti handphone. Jangan sampai ketika terlelap tidur, barang berharga yang dibawa itu tiba-tiba hilang dicuri orang.
Seperti peristiwa yang menimpa dua orang warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini. M. Adi Santoso 20 tahun dan Andika 19 tahun. Keduanya kehilangan telepon genggam usai beristirahat di Suro Syech Burhanuddin Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Untungnya, dari peristiwa ini, pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku pencurian telepon genggam tersebut. Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni mengungkapkan, bahwa pihaknya baru saja menangkap seorang pria berinisial FJ (36) yang merupakan warga Desa Toboh Gadang Selatan, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.
“Diamankan petugas pada Rabu (9/2) sekitar pukul 15.00 WIB, di areal Suro Syech Burhanuddin Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,” ujarnya.
Triwik menjelaskan, kejadian berawal ketika kedua korban beristirahat di areal Suro Syech Burhanuddin, pada Selasa (8/2) sekitar jam 01.00 WIB.
“Pada saat korban tertidur pulas itulah pelaku melancarkan aksinya,” ucap Triwik, Kamis (10/2) saat dihubungi awak media.
Ketika korban terbangun, pada Selasa (8/2) pagi sekitar jam 04.30 WIB, korban mendapati bahwa handphone sudah tidak ada. Kemudian keuda korban mencari handphone tersebut disekitar tempat istirahat.
Setelah mencari di areal tersebut, namun tidak kunjung menemukanya, kemudian kedua korban melapor ke Polsek Dau.
Dari laporan tersebut, pihak Polsek Dau kemudian melakukan upaya penyelidikan, dan akhirnya pada hari Rabu (9/2/2022) sekitar jam 15.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku yang waktu itu berada di areal Suro Syech Burhanuddin tersebut.
“Menurut keterangan pelaku bahwa ia juga baru semalam menginap di tempat tersebut,” ungkap Kompol Triwik.
Usai mengamankan pelaku, pihak kepolisian selanjutnya melakukan upaya penggeledahan dan didapati barang bukti berupa dua buah handphone merk Oppo A15S dan Oppo A5S milik para korban.
“Ketika dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa dua unit handphone yang diduga kuat adalah milik korban,” terangnya. Usai memiliki barang bukti itu, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Dau untuk dilakukan interogasi.
“Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah mengambil handphone tersebut, saat para korban tertidur,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Pelaku diancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkas Kapolsek. (prt/dd)