Metaranews.co, Bangkalan – Usai menggeledah beberapa kantor di lingkup Pemkab Bangkalan, dan kantor DPRD Bangkalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron untuk tidak bepergian di luar negeri hingga enam bulan ke depan terhitung mulai 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023.
Hal ini sesuai dengan surat yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
“Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron masuk daftar pencegahan kunjungan ke luar negeri oleh KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023,” jelas Sub Koordinator Humas Ditjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh, seperti dikutip MNC, Rabu (26/10/2022).
Dalam hal ini, Achmad tidak menjelaskan secara detail kenapa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tidak diperbolehkan ke luar negeri.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai menggeledah beberapa ruang di Pemkab Bangkalan, Tim Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut menggeledah Kantor DPRD Bangkalan, Selasa (25/10/2022).
Kabag Humas DPRD Bangkalan Taufikurrohman mengatakan Penyidik KPK datang ke Kantor DPRD Bangkalan dengan mengendarai 2 unit mobil.
“Datang di Kantor DPRD memang tadi (KPK) namun saya tidak tahu bagian mana saja yang di geledah,” jelas Taufik, Selasa (25/10/2022).