Metaranews.co, Kediri – Jaranan Jowo resmi menjadi budaya Kabupaten Kediri, itu usai Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.
Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Imam Mubarok membenarkan hal tersebut. “Benar Jaranan Jowo telah di HAKI-kan dan sah milik Kabupaten Kediri,” jelas pria yang akrab disapa Gus Barok tersebut, Rabu (4/1/2023).
Gus Barok menjelaskan HAKI yang diterima ini untuk perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), hal itu mengacu pada UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Dengan demikian jaranan jowo kini telah di dokumentasi dan di arsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
“Jaranan itu secara umum memang semua wilayah memiliki jaranan, tetapi jaranan jowo kita, memiliki karakter sendiri dan khas kediren,” ujarnya.
Dia juga menyebut, DK4 sejak awal berkomitmen menjaga budaya khas Kediri, dengan cara mengawalnya ke Balibangda agar diakui secara resmi.
“Kami DK4 bersama Komite Tari dan Jaranan akan terus mengawal ini ke Balitbangda, agar budaya kita diakui,” tuturnya.