Metaranews.co, Malang – Dugaan adanya open BO yang dilakukan oleh remaja di Kota Malang menguat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang baru saja merazia dugaan prostitusi tersebut di dua guesthouse atau penginapan pada Jumat (18/3) sore. Petugas mencurigai adanya 6 remaja yang sedang melakukan open BO lewat aplikasi Michat.
Razia yang dilakukan Satpol PP ini menyasar dua penginapan di Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru, Kecamatan Lowokwaru.
Saat dirazia, petugas menemukan indikasi adanya transaksi via Michat. Bahkan, mereka tidak ada bukti suami istri ini membawa beberapa alat kontrasepsi.
”Saat kami razia mereka tidak bisa menunjukkan identitas suami istri. Dan 6 orang diantaranya diduga menjalankan bisnis itu,” terang Kasi Trantib Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.
Ia menjelaskan raata-rata yang terjaring razia ini masih berusia berusia 16 hingga 22 tahun dan berasal dari daerah Malang Raya.
”Kalau yang remaja dibina ini bukan Open BO, tapi mereka diduga melakukan perbuatan mesum, di luar hubungan sah. Makanya Pak Wali langsung memberikan pembinaan di tempat,” terangnya.
Akibatnya, 18 remaja ini diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) sesuai perda yang berlaku, yakni maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. ”Ada juga yang kita sanksi wajib lapor, kita panggil orang tuanya untuk dibina,” tegasnya. (Hd/Tyo)