2.794 Disabilitas Mental di Kabupaten Kediri Bisa Nyoblos Saat Pemilu 2024, Sebagian di Antaranya ODGJ

Disabilitas Mental Kediri
Caption: Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana, menyebut ada sebanyak 2.794 disabilitas mental yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Ribuan disabilitas mental di Kabupaten Kediri tersebut nantinya bisa melaksanakan pencoblosan di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Dari total 7.611 disabilitas yang terdaftar menjadi pemilih, di antaranya 2.794 disabilitas mental,” jelas Wisnu, Rabu (7/2/2024).

Menurut Wisnu, para disabilitas mental tersebut mempunyai hak politik yang sama dengan lainnya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Wisnu menjelaskan, mereka yang masuk kategori disabilitas mental ini ialah yang mengalami gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku.

Yakni mereka yang mengalami gangguan psikososial seperti depresi, dan mereka yang perkembangannya berbeda seperti penderita autisme dan hiperaktif.

Pihak KPU Kabupaten Kediri, kata Wisnu, telah melakukan bimbingan dan sosialisasi kepada seluruh DPT disabilitas disabilitas.

“Sudah lima kali kita sosialisasikan,” jelasnya.

Selanjutnya, tutur Wisnu, pihaknya juga telah memerintahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyediakan akses coblosan yang ramah bagi disabilitas.

Bahkan, tiap KPPS juga telah diberikan arahan agar siap menjadi pendamping apabila ada penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan.

“Tak hanya itu, kita juga ada layanan jemput suara, apabila ada warga yang tidak mampu berangkat ke TPS, nanti anggota di KPPS akan mendatangi rumahnya,” pungkasnya.

Pos terkait