2 Gerai Mie Gacoan Ditutup, Manajemen Tuding Pemkot Kediri Lakukan Diskriminasi

Pemkot Kediri
Caption: Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri, Selasa (3/10/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Pihak Mie Gacoan Kediri sangat menyayangkan aksi penutupan dua gerainya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Satpol PP, karena kurangnya kelengkapan izin usaha.

Staf humas, legal dan social issue Mie Gacoan Kediri, Endi Budi, mengklaim perizinan tersebut sudah dilakukan seiring beroperasinya gerai di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri, sejak tiga bulan lalu.

Bacaan Lainnya

Ia menilai ada diskriminasi Pemkot kepada Mie Gacoan Kediri.

“Dan ini sangat disayangkan sekali, bahwasanya ada diskriminasi antara Pemkot Kediri kepada kita Mie Gacoan seperti ini,” kata Endi, Selasa (3/10/2023).

Endi menyebut, sebenarnya sudah ada pembicaraan atas langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan antara Mie Gacoan dan Pemkot Kediri.

Kemudian, tutur Endi, pihaknya keberatan atas tudingan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Mie Gacoan yang mengakibatkan sumbatan di gorong-gorong, sehingga menimbulkan luberan ke jalan.

“Di satu sisi kita sangat sayangkan, bahwasanya adanya lubaran air limbah, di mana meluber ke jalan. Diketahui sendiri, kanan kiri selokan tersebut memang sudah terhambat, karena memang awalnya memang kurang lancar,” jelasnya.

“Perizinan kita sudah lengkap, secara operasional sudah lengkap, terus PBG kita juga sudah ada. Jadi permasalahan ini seharusnya sudah bisa clear,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri, ditutup sementara pada pada Selasa (3/10/2023).

Sebelumnya, Satpol PP juga sudah menutup gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan PK Bangsa, Kota Kediri, pada Rabu (27/9/2023) lalu.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan menuturkan, sebelum penutupan dilakukan pihaknya sudah melakukan monitoring dan evaluasi bersama tim tenis terkait proses perizinan usaha gerai Mie Gacoan.

Ia menyebut gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Urip Sumoharjo belum melengkapi perizinan sertifikat SLF dari segi bangunan, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Penutupan ini sendiri dilakukan sampai progres segera dilengkapi di LHKP secara teknis IPAl, dan SLF-nya di PUPR,” sebutnya.

Pos terkait