2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dituntut 15 Tahun Penjara

Kediri
Caption: Suasana sidang tuntutan kasus tewasnya Bintang Balqis Maulana (14), santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (6/8/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sidang tuntutan kasus tewasnya Bintang Balqis Maulana (14), santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (6/8/2024).

Dihadirkan dalam persidangan dua terdakwa yakni M Aisy Afifudin (19) dan M Nasril Ilham (18). Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Bacaan Lainnya

“Kita juga menuntut terdakwa membayar retribusi Rp 213.678.000 yang masing-masing dibayar terdakwa dengan Rp 106.839.000, dengan ketentuan kalau tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara satu tahun,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, seusai sidang, Selasa (6/8/2024).

Uwais menyampaikan, pihaknya telah melakukan banyak pertimbangan dalam menentukan tuntutan yang disampaikan di kasus persidangan ini.

Kedua terdakwa, kata Uwais, dituntut dengan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam pasal 80 ayat ayat 3 atau (korban) sampai mati, maka pelaku pidana (dapat dipidana) selama-lamanya penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang Penasihat Hukum Terdakwa, Ali Wasiin, mengaku akan melakukan pembelaan dalam sidang pledoi yang rencananya akan digelar pekan depan.

Adapun poin-poin pembelaan, salah satunya terdakwa belum pernah tersangkut masalah pidana dan tidak ada kesengajaan dalam perkara ini.

“Kita akan berupaya maksimal lebih ringan dari tuntutan tersebut,” tutur Ali Wasiin.

Pos terkait