Divonis 6,6 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Kecewa dengan Ponpes Al-Ishlahiyyah

Santri Kediri
Caption: Pihak keluarga terdakwa saat menghadiri persidangan di PN Kabupaten Kediri belum lama ini. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Keluarga kedua terdakwa kasus penganiayaan santri di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengaku kecewa kepada pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ishlahiyyah, yang dinilai lepas tanggung jawab.

Kekecewaan pihak keluarga terdakwa itu diungkapkan usai menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, yang menjatuhkan vonis kurungan enam tahun lebih enam bulan penjara kepada kedua terdakwa, Rabu (27/3/2024) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Hukumannya kami terima, cuma ada rasa kecewanya dengan Pondok Al-Ishlahiyyah yang tidak mau kooperatif dengan kami. Kami menilai pihak pondok tidak bertanggung jawab, dalam hal ini kurang membantu dalam kepentingan kami,” ujar SM, salah satu ibu terdakwa, Kamis (28/3/2024).

SM mengatakan, pihaknya sudah mendatangi ponpes sebanyak tiga kali untuk meminta kehadiran saksi yang meringankan di pengadilan.

Tetapi sampai batas waktu tiba, saksi meringankan yang diharapkan datang dari pihak ponpes ternyata tidak kunjung datang.

Sekadar diketahui, kedua terdakwa merupakan santri dari Ponpes Al-Ishlahiyyah, yang dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Anggota (KTA) santri.

Menurut SM, terdakwa bukan lah santri Ponpes Al-Hanifiyyah sebagaimana yang selama ini dikabarkan di media massa.

“Paling tidak kita minta pertanggungjawabannya. Tetapi tiga kali kita sudah sowan kepada pengurus ponpes dan Pak Kiai, mohon maaf sekali Pak Kiai tidak berkenan menemui kami, yang menemui adalah gus-gusnya,” jelasnya.

“Padahal kami ingin, paling tidak diayomi, walaupun anak kami sudah melakukan kesalahan,” tambahnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Ulinnuha, menyebut wajar apabila ibu daripada para terdakwa meminta pertanggungjawaban pihak ponpes.

Menurut dia, sejak awal pihak Ponpes Al-Ishlahiyyah sudah berkomitmen untuk bersedia menghadirkan beberapa pengurus yang saat itu memandikan jenazah, dan mnghadirkan pengawas ponpes sebagai saksi meringankan di pengadilan.

Namun pihak ponpes mengabaikan. Ulinnuha menuturkan, pihaknya akan melakukan tindakan atas dugaan lepas tanggung jawab dari pihak ponpes tersebut.

“Mungkin kita akan bisa somasi karena Ponpes Al-Ishlahiyyah sudah terdaftar ke Kemenag,” bebernya.

Sementara sebelumnya, pihak Ponpes Al-Ishlahiyyah menyebut korban berinisial BBM (14) bukan santri mereka.

Pimpinan Ponpes Al Ishlahiyyah, Abdulloh Hisyam Chumaidi, menyebut BBM merupakan santri PPTQ Al-Hanifiyyah. Peristiwa penganiayaan yang dialami korban juga tidak terjadi Ponpes Al-Ishlahiyyah.

“Kami menekankan bahwasanya kejadian peristiwa tersebut tidak berada di lokasi Pondok Pesantren Al-Ishlahiyyah,” kata Abdulloh dalam keterangannya.

Pos terkait