Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Tiga terdakwa pembunuhan Mohammad Faiz (19) di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
Sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini dilaksanakan secara tertutup, dikarenakan tiga dari enam terduga pelaku masih di bawah umur.
Ketiga terdakwa yang dituntut empat tahun penjara ini ialah MRN (16) warga Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, RGA (17) warga Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, dan KS (16) warga Kecamatan Plandaan.
“Tuntutannya empat tahun. Semuanya (terdakwa MRN, RGA, dan KS dituntut) empat tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, Kamis (6/3/2025).
Andie menjelaskan, bahwa jaksa memiliki pertimbangan khusus dalam memberikan tuntutan ringan kepada ketiga terdakwa.
Menurutnya, dalam kasus pembunuhan Faiz ini para terdakwa berada di bawah tekanan terduga pelaku utama.
“Dalam fakta persidangan ada ucapan ditekan. Dalam hal ini ditekan ‘kalau kamu tidak mau bantu saya, kamu akan aku habisi kayak ini (korban Faiz)’, sehingga dia (ketiga terdakwa) tertekan,” ungkapnya.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim PN Jombang melanjutkan sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.
Dalam pledoi mereka, ketiga terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
“Ketiganya meminta keringan hukuman. Untuk sidang putusannya Senin depan,” kata Andie.
JPU Kejari Jombang baru mengajukan tuntutan terhadap terdakwa MRN, RGA, dan KS.
Sementara itu, berkas perkara tiga terduga pelaku utama yaitu Andi Samudra (22) alias Gareng, warga Desa Pulorejo Kabupaten Jombang, Amin Roes (23) warga Desa Madurejo Kabupaten Lumajang, dan Hanif Mansyur Mustofa (19) warga Desa Siman Kabupaten Kediri, masih dalam proses penyidikan di kepolisian.
“Berkas (ketiga terduga pelaku utama) belum dikirim ke Kejaksaan, masih di penyidik (kepolisian). Baru dikirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” jelas Andie.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh Andi Samudra, Amin Roes, dan Hanif Mansyur Mustofa.
Ketiganya sakit hati dengan Faiz, yang diduga melecehkan teman wanita mereka. Ketiga terduga pelaku utama ini kemudian mengajak MRN, RGA, dan KS untuk membantu aksi mereka.
Pada Sabtu (18/1/2025), keenam terduga pelaku membawa Faiz ke hutan di Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang.
Di lokasi tersebut, Andi Samudra menjerat leher korban dengan sarung hingga pingsan. Dalam kondisi pingsan, Andi memukul kepala Faiz hingga tewas.
Jasad korban kemudian diseret ke hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang.